AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat.
Komnas Perempuan mendesak kasus ini diproses secara hukum yang berlaku dan bukan sekedar pelanggaran etik.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 15 April 2026.

Pihak Komnas Perempuan menyebutkan bahwa tindakan dari para pelaku ini masuk ke dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Tindakan tersebut masuk dalam Undang-Undang Nmor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lebih lanjut, Devi menyebutkan bahwa dampak yang terjadi pada korban nyata adanya.
"Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukut, dan sering kali berlangsung lama," pungkasnya.
Penanganan kasus ini bisa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satuan tugas diwajibkan untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup proses hukum.
Menanggapi kasus ini, pihak UI akan secara tegas memberikan sanksi jika terbukti adanya pelanggaran serius dalam bentuk kekerasans eksual verbal.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual termasuk ayng bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring merupakan pelanggaran serius," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro.***

Share this article
Informasi terkini kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat.