News

Pelamar Gagal Administrasi CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini!

Oleh: Lilia Sari Minggu 29 Sep 2024, 19:01 WIB
Illustrasi. Gagal Administrasi CPNS apakah bisa daftar PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan beberapa hari lalu.

Pada pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024, ada pelamar yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS) dan yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Lalu, pelamar yang gagal administrasi CPNS apakah bisa daftar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024?

Diketahui, belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan jadwal resmi PPPK melalui surat Plt Kepala BKN dengan Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 1 Oktober, Catat Syarat dan Ketentuan hingga Tahapan Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan jadwal tersebut, pendaftaran PPPK dibuka mulai bulan depan, tepatnya 1 Oktober 2024.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar PPPK 2024? Apakah pelamar CPNS yang sebelumnya gagal administrasi bisa ikut daftar?

Dilansir ayojakarta dari akun Instagram @studicpns.id, inilah kategori yang bisa daftar PPPK 2024.

PPPK Teknis:

1. Eks THK-2

2. Non-ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah

3. Non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir di instansi pemerintah

PPPK Kesehatan:

1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik 2023

2. Eks THK-2

3. Non-ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah

4. Non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir di instansi pemerintah

Baca Juga: H-2 Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Ini Kategori Prioritas Kelulusan Pelamar, Termasuk untuk Peserta yang Gagal CPNS?

PPPK Guru:

1. Pelamar Prioritas

2. Guru Eks THK-2

3. Guru non-ASN terdata di database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah

4. Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di dapodik serta aktif mengajar paling sedikit 2 tahun

5. Lulusan PPG

Berdasarkan daftar tersebut, pelamar yang gagal seleksi administrasi CPNS TIDAK BISA mendaftar PPPK dalam satu waktu bersamaan.

Jadi, pelamar hanya bisa mendaftar pada CPNS 2024 kemarin.***

Reporter Lilia Sari
Editor Kartika Endah Prihatin