AYOJAKARTA.COM -- Pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tahu informasi penting berikut.
Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah sedang menyelenggarakan seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Namun, pelaksanaan seleksi keduanya tak dilakukan bersamaan.
Untuk CPNS 2024, sampai saat ini sudah menuju tahap SKD.
Sementara itu, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) baru akan dibuka tanggal 1 Oktober besok.
Seleksi PPPK 2024 ini tak hanya oleh instansi pusat saja, melainkan juga instansi daerah.
Adapun jumlah formasi untuk instansi pusat maupun daerah cukup besar, formasi di tingkat pusat mencapai 221.936 dan di tingkat daerah mencapai 1.383.758.
Keseluruhan jumlah formasi ini akan dibagi menjadi tiga jenis pengadaan PPPK 2024.
Formasi PPPK 2024 ini mencakup tiga sektor utama yaitu:
- Tenaga Pendidik (Guru): 419.146 formasi
- Tenaga Kesehatan: 417.196 formasi
- Tenaga Teknis: 547.416 formasi
Baca Juga: Ini Dia 4 Prioritas Kelulusan Jabatan Fungsional Kesehatan untuk PPPK 2024, Kamu Termasuk Nggak?
Meski pengumuman seleksi PPPK 2024 baru akan dilaksanakan pada Senin, 30 September 2024, namun sudah ada beberapa instansi pusat dan instansi daerah yang mengumumkan formasi PPPK 2024.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Namun sebelum mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) ada baiknya memahami syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan dalam mendaftar PPPK 2024?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.idpada Minggu (29/9/2024), berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPPK 2024:
1. Pengadaan dibuka untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
2. Kebutuhan tersebut diperntukkan bagi Eks THK II dan tenaga non ASN.
3. Eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam panghkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus menerus.
Baca Juga: PPPK 2024 Resmi Dibuka dengan 2 Tahap Pendaftaran Berbeda, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Sedangkan untuk syarat dan ketentuan PPPK Guru, tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari empat kriteria pelamar yaitu:
1. Pelamar prioritas yang sudah memenuihi NAB pada seleksi PPPK Guru 2021
2. Guru Eks THK II
3. Guru Non ASN di instansi daerah dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau guru di sekolah negeri terdaftar di DAPODIK paling sedikit 2 tahun
4. Lulusan PPG
Baca Juga: Jadwal Pasti Seleksi PPPK 2024 untuk Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif di Instansi Pemerintah
Ada perbedaan sedikit bagi pelamar PPPK Guru 2024 di mana guru swasta harus memiliki izin untuk melamar PPPK dari kepala sekolah atau lembaga atau yayasan.
Tak hanya itu, guru swasta yang terdaftar DAPODIK belum bisa mendaftar jika tidak memiliki sertifikat pendidik (serdik) atau bukan lulusan PPG.
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan melamar PPPK 2024, semoga bermanfaat.***

Share this article
Catat syarat dan ketentuan hingga tahapan seleksi PPPK 2024 yang pendaftarannya akan dibuka 1 Oktober.