News

Lolos Passing Grade Belum Cukup, Pelamar Wajib Tahu Sistem Ranking SKD CPNS 2024, Simak Penjelasannya di Sini

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Rabu 25 Sep 2024, 15:08 WIB
Bisa lolos passing grade saja belum cukup, pelamar wajib tahu sistem perangkingan SKD CPNS 2024 berikut ini.

AYOJAKARTA.COM -- Bisa lolos passing grade saja belum cukup, pelamar wajib tahu sistem perangkingan SKD CPNS 2024 berikut ini.

Setelah masa jawab sanggah setelah dilaksanakan, maka pelamar CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan tahapan paling penting berikutnya.

Apabila pelamar lolos pada tahapan paling penting ini, maka perjalanan untuk menjadi seorang ASN sudah semakin dekat.

Baca Juga: Ngeri! 78% Pelamar CPNS Gagal di Ujian SKD, Berikut 4 Tips Jitu Masuk Perangkingan dan Lolos SKD CPNS 2024

Tahapan yang tidak kalah penting selanjutnya yang harus dilewati yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Perlu diketahui bahwa tes SKD CPNS ini menjadi salah satu tahapan yang paling banyak menggugurkan pelamar.

Hal ini lantaran di tahapan ini pengetahuan dan kemampuan pelamar akan diuji melalui tiga subtes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Bisakah Daftar PPPK Tahun Ini? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2024 ini, maka pelamar wajib lolos passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Lantas, apakah pelamar yang lolos passing grade atau nilai ambang batas tes SKD yang telah ditentukan sudah cukup?

Ternyata, jika pelamar CPNS 2024 hanya lolos nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan tidaklah cukup.

Baca Juga: Melampaui Nilai Ambang Batas Bukan Penentu Lulus Tes SKD CPNS 2024? Ini Standar Kelulusan agar Lanjut ke Tahap SKB

Hal ini lantaran pelamar CPNS 2024 juga harus masuk perangkingan untuk bisa dinyatakan lolos pada tahap selanjutnya.

Maka dari itu, sangat penting bagi pelamar CPNS 2024 untuk mengetahui bagaimana sistem perangkingan SKD CPNS.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, sistem perangkingan yang digunakan merupakan kuota yang akan diambil adalah skor SKD paling tinggi 3 kali jumlah formasi.

Misalnya saja, instansi A membuka kuota sebanyak 5 orang untuk formasi Analis Kebijakan, maka akan diambil 15 pelamar (3x5) dengan total skor tertinggi pada seleksi SKD CPNS untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Sehingga, bisa lolos nilai ambang batas atau passing grade saja tidaklah cukup. Karena pelamar harus bisa mendapatkan skor SKD setinggi-tingginya untuk bisa lolos 3 kali perangkingan ini.

Baca Juga: Banyak yang Salah! Begini Cara Mengetahui Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 dan Menghitungnya

Penting untuk diingat bahwa nilai subtes yang paling menentukan untuk bisa lolos SKD CPNS 2024 yaitu TKP > TIU > TWK.

Jadi, pelamar harus memastikan juga subtes TKP SKD CPNS bisa mendapatkan skor yang tinggi.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk pelamar CPNS 2024.

1. Umum

- TKP; 166

- TIU: 80

- TWK: 65

- Nilai Kumulatif: Maksimal 550

2. Putra / Putri Papua dan Papua Barat

- TKP: 166

Baca Juga: Gagal Administrasi CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK Tahun Ini? Jangan Sampai Salah Berikut Penjelasan Detailnya

- TIU: 80

- TWK: 65

- Nilai Kumulatif: Maksimal 550

3. Lulusan Cumlaude

- TKP: - (tidak ada ketentuan)

- TIU: 85

- TWK: - (tidak ada ketentuan)

- Nilai Kumulatif: Minimal 311

Baca Juga: Masa Sanggah Berakhir, Begini Cara Pelamar Cek Lokasi, Jadwal dan Sesi Ujian SKD Seleksi CPNS Tahun 2024

4. Diaspora

- TKP: - (tidak ada ketentuan)

- TIU: 85

- TWK: - (tidak ada ketentuan)

- Nilai Kumulatif: minimal 311

5. Penyandang Disabilitas

- TKP: - (tidak ada ketentuan)

- TIU: 60

- TWK; - (tidak ada ketentuan)

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade serta sistem perangkingan SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil