AYOJAKARTA.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 16 Oktober-14 November 2024.
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS tahun 2024 berhak mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Untuk melihat pengumuman kelolosan seleksi administrasi CPNS tahun 2024 bisa mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id atau website masing-masing instansi.
Sebagai informasi, sebanyak 2.855.597 pelamar dipastikan bisa mengikuti tes SKD CPNS tahun 2024.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, untuk tes SKD tahun 2024, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa menggunakan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2023.
Syaratnya, peserta wajib dinyatakan memenuhi dan menyelesaikan nilai ambang batas dadi tiga subtes SKD, antara lain Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Intelegensia Umum.
Kebijakan penggunaan hasil tes SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024 inu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Pelamar diberi kebebasan memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau tetap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2024.
Proses konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 dapat dilakukan mulai tanggal 18-28 September 2024.
Jika pelamar tetap ingin mengikuti tes SKD tahun 2024, lalu apa faktor penentu kelulusan dan bisa dinyatakan lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?
Pelamar yang mengikuti tes SKD CPNS tahun 2024 wajib melampaui atau minimal sama dengan nilai ambang batas SKD agar bisa memenuhi salah satu persyaratan kelulusan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
Masing-masing subtes SKD, memiliki standar waktu pengerjaan dan jumlah soal yang harus diselesaikan.
1. Tes Wawasan Kebangsaan: 30 soal
2. Tes Intelegensia Umum: 35 soal
3. Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal
Total waktu pengerjaan soal untuk pelamar umum 100 menit, sedangkan untuk penyandang disabilitas selama 130 menit.
Ternyata sudah melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 saja bukan menjadi penentu kelulusan seleksi dan bisa lanjut ke tahapan SKB.
Peserta baru bisa dinyatakan lulus dan lanjut seleksi SKB, jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dilamar.
Baca Juga: Mengungkap Karakter Wanita berdasarkan Panjang dan Pendek Rambut, Mana yang Lebih Jujur?
Jadi bisa dipastikan peserta yang sudah melampaui passing grade atau nilai ambang batas dan dinyatakan masuk dalam jumlah kebutuhan formasi maka bisa dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB CPNS 2024.
Share this article
Pelamar diberi kebebasan memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau tetap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2024.