AYOJAKARTA.COM -- Saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi pascamasa sanggah CPNS 2024 instansi umum sedang berlangsung.
Sesuai dengan jadwal resmi dari BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah berlangsung dari tanggal 23-29 September 2024.
Lantas, apakah bagi peserta yang gagal lolos seleksi administrasi CPNS bisa mendaftar PPPK tahun ini?
Baca Juga: Kapan Kartu Ujian Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Jadwal dan Cara Cetaknya
Menjawab pertanyaan tersebut, dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada Selasa, 24 September 2024, jawabannya adalah TIDAK.
Pasalnya pihak BKN sudah berkali-kali menegaskan tidak bisa jika peserta mendaftar CPNS dan PPPK dalam 1 waktu yang bersamaan.
Selain itu, perlu diketahui juga oleh peserta, khusus untuk pendaftaran PPPK tahun ini hanya dibuka untuk formasi khusus.
Untuk itu, bagi pelamar umum tentunya tidak bisa mendaftar PPPK 2024 dan hanya bisa mendaftar di seleksi CPNS 2024 yang kemarin.
Jadi, siapa saja yang bisa mendaftar di PPPK 2024?
PPPK TEKNIS
1. Eks THK-2.
2. Non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
3. Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir.
PPPK KESEHATAN
1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik 2023.
2. Eks THK-2.
3. Non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir.
Baca Juga: Banyak yang Salah! Begini Cara Mengetahui Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 dan Menghitungnya
PPPK GURU
1. Pelamar Prioritas.
2. Guru Eks THK-2.
3. Guru Non ASN terdata di database BKN dan aktif mengajar di Instansi Pemerintah.
4. Guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun.
5. Lulusan PPG.***

Share this article
Lantas, apakah bagi peserta yang gagal lolos seleksi administrasi CPNS bisa mendaftar PPPK tahun ini?