AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia untuk peserta seleksi CPNS 2024 karena pemerintah memberikan kesempatan untuk memilih ikut SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) tahun ini atau menggunakan skor tahun sebelumnya.
Namun, perlu dipahami bahwa kesempatan ini hanya diperuntukkan bagi peserta CPNS yang sudah mengikuti SKD tahun 2023.
Diketahui ada beberapa syarat, pelaksanaan SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November.
Jika kamu tertarik memakai skor SKD 2023, maka ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Catat Syarat dan Ketentuannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024, berikut 6 syarat yang dimaksud.
1. Menggunakan NIK yang Sama
Pelamar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pelamar tetap konsisten dan terverifikasi dengan benar dalam sistem SSCASN.
Baca Juga: Mau Pakai Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024? Ini 5 Ketentuan yang Harus Dipenuhi
2. Jenjang Pendidikan yang Sama
Pelamar hanya diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023 jika jenjang pendidikan yang digunakan pada pendaftaran CPNS 2024 sama dengan yang digunakan saat seleksi tahun 2023.
Artinya, jika pelamar ingin mendaftar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau berbeda, nilai SKD 2023 tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Mending Pakai Hasil SKD 2023 atau Ikut SKD 2024? Pertimbangkan 8 Hal Ini Jika Ingin Lolos CPNS 2024
3. Bisa Melamar pada Jabatan yang Sama atau Berbeda
Pelamar dapat memilih melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.
Kebebasan ini memberikan fleksibilitas bagi pelamar untuk mempertimbangkan jabatan yang lebih sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka.
4. Dapat Melamar di Instansi yang Sama atau Berbeda
Tidak hanya jabatan, pelamar juga dapat memilih untuk melamar di instansi yang sama ataupun berbeda dari tahun sebelumnya.
Hal ini memungkinkan pelamar untuk memperluas peluang mereka di berbagai instansi pemerintah yang membuka lowongan.
Baca Juga: Lolos Administrasi Lanjut SKD, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu Syarat Pakai Nilai SKD 2023
5. Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) 2024
Meski nilai SKD dari tahun 2023 dapat digunakan, pelamar tetap harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pada seleksi CPNS 2024.
Nilai ambang batas ini bisa berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga pelamar perlu memastikan bahwa nilai SKD 2023 mereka masih memenuhi syarat.
6. Lulus Seleksi Administrasi 2024
Penggunaan nilai SKD 2023 hanya berlaku jika pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pada pendaftaran CPNS 2024.
Oleh karena itu, pelamar tetap harus mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak diperbolehkan lagi mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2024.
Keputusan ini bersifat final sehingga peserta CPNS harus mempertimbangkan kondisi dan peluang mereka dengan cermat sebelum mengambil keputusan.***