AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi terkait tes SKD bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Pasalnya seleksi CPNS 2024 MenPAN-RB memberikan pilihan kepada pelamar untuk menggunakan nilai tes SKD tahun 2023.
Ketentuan ini diberikan kepada pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2023 dan gugur di tahap tes SKD, kemudian kembali ikut mendaftar di seleksi CPNS 2024.
Adanya peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD tahun anggaran 2023 dalam proses rekrutmen PNS tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Penting! Persiapkan 5 Hal Ini bagi Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
jika melihat dari aturan tersebut, maka pelamar CPNS 2024 memiliki pilihan untuk memilih mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Namun sebelum menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024, ada baiknya untuk mengetahui terkait syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Lantas, apa saja sih syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024?
Dikutip dari akun Instagram @idcpns, berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.
1. Melamar melalui SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)yang sama seperti saat pendaftaran seleksi CPNS 2023.
2. Melamar harus menggunakan jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
3. Bisa melamar untuk jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
5. Bisa melamar untuk instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
6. Nilai SKD 2023 harus memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang akan dilamar.
Baca Juga: Periode Salur Muncul di SIKS-NG, Ini Prediksi Kapan Bansos PKH dan BPNT Mulai Dicairkan kepada KPM
7. Pelamar wajib dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Namun, apabila pelamar memilih untuk mengikuti tes SKD tahun 2024, maka nilai yang digunakan adalah hasil SKD CPNS 2024 dan nilai SKD 2023 tidak berlaku.
Bagi pelamar yang masih bingung bagaimana cara pakai nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024, berikut ini kami akan berikan tata caranya.
1. Pelamar harus mengunjungi laman sertificat.bkn.go.id
2. Masuk dengan akun sendiri menggunakan NIK dan nomor peserta seleksi CPNS 2023.
3. Pilih tipe seleksi, pilih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
4. Klik "Unduh"
5. Sertifikat nilai SKD akan terunduh ke perangkat dalam format JPG.
Penting untuk diingat bahwa periode konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 akan berlangsung mulai tanggal 18-23 September 2024.
Dengan melakukan konfirmasi tersebut, maka peserta tidak perlu lagi mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Demikian informasi mengenai cara penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024, berserta syarat dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Pasalnya seleksi CPNS 2024 MenPAN-RB memberikan pilihan kepada pelamar untuk menggunakan nilai tes SKD tahun 2023.