News

5 Peluang 6 Terpidana Kasus Vina Menang PK dan Bebas, Peran Aep dan Iptu Rudiana Terbongkar Jadi Salah Satu Kunci?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 16 Sep 2024, 17:39 WIB
Peluang enam terpidana menang PK dan bebas dari vonis hukuman seumur hidup atas kasus kematian Vina dan Eky

AYOJAKARTA.COM - Agenda sidang lanjutan PK sudah digelar hari Kamis dan Jum'at tanggal 12-13 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Suasana haru sempat terlihat saat dua saksi kunci, Liga Akbar dan Dede Riswanto meminta maaf kepada enam terpidana.

Seperti diketahui bahwa di ruang sidang, Liga Akbar dan Dede membacakan surat pernyataan, di mana mereka dipaksa dan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana untuk menjadi saksi dalam kasus Vina.

Pernyataan tersebut sontak menjadi salah satu peluang besar bagi enam terpidana bisa memenangkan PK dan bebas.

Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan

Namun di sisi lain, pernyataan tersebut itu juga mau tidak mau menjadi semakin menyudutkan Iptu Rudiana, ayah kandung mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.

Lalu peluang apa saja yang dapat membuat enam terpidana bebas dari vonis hukuman seumur hidup atas kasus Vina ini?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Cumi Cumi, Senin (16/9/2024) berikut lima peluang enam terpidana kasus vina bisa bebas dan memenangkan gugatan PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

1. Saksi akui memberi keterangan palsu saat penyidikan kasus Vina tahun 2016

Dua saksi kunci, Liga Akbar dan Dede Riswanto secara terang-terangan mengakui telah memberikan keterangan palsu pada tahun 2016.

Mereka mengakui melakukannya lantaran diarahkan seseorang yang diduga Iptu Rudiana.

"Demi Allah, bukan keinginan saya, dari hati untuk memasukkan kalian (enam terpidana) ke penjara. Saya juga merasa bersalah kalau saya jadi mereka, gimana perasaan saya," ucap Liga Akbar saat dimintai keterangan saksi di sidang PK enam terpidana.

Baca Juga: Diduga Milik Gibran Rakabuming, Kini Data Pribadi Pemilik Akun Fufufafa Bocor Dibongkar Anonymous, Simak Selengkapnya di Sini!

2. Pengakuan enam terpidana terpaksa harus mengakui perbuatan terhadap Vina dan Eky

Saat sidang PK, enam terpidana, Jaka, Eko, Eka Sandi, Rivaldi, Hadi, dan Supriyanto mengakui mendapatkan penganiayaan hingga terpaksa mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan kepada Vina dan Eky.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyatakan enam terpidana, saat status mereka ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan, sering mendapatkan ancaman hingga penganiayaan dari oknum polisi Polresta Cirebon Kota.

"Tinggal tanda tangan aja kalau tidak tanda tangan disiksa. Mereka mendapatkan tekanan, penyiksaan, dan penganiayaan," ujar Jutek Bongso.

3. Enam terpidana tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani proses penyidikan hingga vonis kasus Vina tahun 2016.

Menurut Jutek Bongso, seseorang yang mendapatkan hukuman pidana lebih dari lima tahun wajib mendapatkan pendampingan hukum.

"Dalam sistem acara pidana ini, Pasal 164,156 itu jelas bahwa para tersangka yang diancam hukuman di atas lima tahun apalagi di atas 15 tahun wajib didampingi penasehat hukum, kalau tidak ada ya maka batal vonis hukuman dan runtuh konstruksinya," ungkap Jutek Bongso.

Baca Juga: Diduga Melanggar Etika, Iptu Rudiana Akhirnya Berikan Tanggapan Soal Keterangan Enam Terpidana Kasus Kematian Vina-Eky

4. Novum memperkuat dugaan penyebab kematian Vina dan Eky diakibatkan oleh kecelakaan tunggal bukan pembunuhan

Menurutnya beberapa novum dan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang PK dinilai semakin menyudut bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan bukan pembunuhan seperti yang selama ini diberitakan.

5. Saksi mata memperkuat bukti terkait penyebab kematian Vina dan Eky

Saksi Adi dan Ismail mengaku melihat kejadian kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Saat kejadian itu, mereka yakin kalau Vina dan Eky murni kecelakaan tunggal bukan karena dikejar pengendara lain atau mengalami penganiayaan hingga pembunuhan.

Jutek Bongso menjelaskan bahwa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Vina dan Eky tewas karena dibunuh sangat lemah.

"Kalau pedang samurai itu dihadirkan, kami pun tidak bisa berkata-kata tapi kan ini tidak ada. Batu untuk menimpuk ada ga DNA nya, baju yang mereka pakai gak dihadirkan juga." ujarnya.

"Tambah lagi, tubuhnya mana tidak ada tanah yang katanya dibunuh di tanah kosong juga gak ada. gak ada semua", ucap Jutek Bongso.

Menurutnya pengakuan saksi dan bukti yang mengarah kepada penyebab kematian Vina dan Eky dikarenakan kecelakaan murni sangat kuat.

"Saksi Adi dan Ismail melihat itu kecelakaan bukan dibunuh, dan bukti lainnya seperti kondisi helm yang dipakai menunjukkan kerusakan di bagian kanan,"

"Luka-luka yang ada di tubuh jenasah Vina dan Eky juga itu di sebelah kanan disebabkan karena kecelakaan cocok seperti yang diterangkan saksi. Luka, rusak motor, dan saksi melihat jatuh dan menghantam ke arah kanan," pungkasnya.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris