AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina-Eky terungkap, sejumlah oknum penyidik diduga telah melakukan pelanggaran etik.
Anggapan tersebut mencuat ke tengah masyarakat setelah para terpidana kasus sejoli Vina-Eky dan Saka Tatal memaparkan proses pemeriksaan yang dilakukan sejumlah penyidik.
Selain melakukan berbagai bentuk tindak kekejaman fisik, sejumlah oknum penyidik kasus tewasnya Vina-Eky ditengarai juga mengintimidasi psikis dari para tersangka.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Sebut Laporan Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon Salah Fatal, Kok Bisa?
Menyikapi kesaksian yang telah disampaikan oleh enam terpidana, Psikolog Forensik Reza Indragiri memberi tanggapan.
Menurut Reza, responS kesaksian yang ditunjukkan oleh enam terpidana belum sepenuhnya dapat dipastikan sebagai sebuah bentuk trauma atau sekedar drama.
Bukan saja karena tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa berlangsung, namun juga karena Reza belum bisa menyimpulkan akibat masih minimnya bukti.
Namun demikian Reza memastikan, bahwa potensi terjadinya tindak kekerasan baik fisik dan psikis terhadap para tersangka merupakan hal tidak dapat diabaikan.
“Saya tidak tahu trauma atau drama karena tidak hadir di lokasi, tapi kemungkinan mereka sudah mengalami penyiksaan adalah sesuatu yang tidak bisa dikesampingkan,” jelasnya.
Mengacu pada regulasi, institusi kepolisian menurut Reza sudah memiliki rambu-rambu terkait proses pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka.
Baca Juga: Menguak Fakta Tewasnya Vina-Eky, Ahli Hukum Sebut Ada Muatan Tersembunyi yang Diabaikan
Selain dalam internal kepolisian, masyarakat dunia melalui berbagai lembaga dan instansi juga memuat aturan terkait otoritas bagi para penegak hukum.
Kedua aturan mengikat tersebut, menurut Reza berlaku untuk meniadakan potensi dari apa yang mungkin sudah dialami oleh para terpidana kasus Vina-Eky.
Terkait dengan kualitas dan substansi kesaksian yang disampaikan oleh enam terpidana, Reza menilai agar Majelis Hakim bisa benar-benar mengedepankan kebijaksanaan.
Disamping karena peristiwa yang disampaikan para terpidana merupakan hal paling ditakutkan, juga karena dapat menimbulkan adanya re-trauma atau trauma ulang.
Baca Juga: Soal PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon yang Ditolak JPU, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
“Kita tidak bisa memaksa para terpidana untuk menyampaikan keterangan secara bulat sempurna, karena peristiwa mereka sangat menyakitkan,” imbuh Reza.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa secara alamiah kecenderungan otak manusia akan berusaha untuk mengaburkan ingatan yang tidak menyenangkan.
Berkenaan adanya kemungkinan tindak pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana sebagaimana kesaksian Saka Tatal, Hibnu Nugroho memberi pandangan.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Unsoed tersebut, keterangan yang disampaikan oleh Saka Tatal sangat penting untuk dilakukan pendalaman.
Dengan melakukan pendalaman atau pembuktian, Prof. Hibnu melihat akan membuka kesempatan bagi publik untuk mendapatkan kebenaran.
“Polri itu bukan pertanggungjawaban individu tetapi struktural, siapa Pemimpin waktu itu, siapa Komandannya,” jelas Hibnu.***