AYOJAKARTA.COM – Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai mata rantai penyebab peristiwa kematian Vina-Eky mengalami pemutusan.
Selain sengaja untuk menutupi kasus, hilangnya mata rantai penyebab peristiwa tewasnya sejoli Vina-Eky juga ditengarai karena memang tidak ingin mengungkap.
Anggapan tersebut, menurut Azmi dapat terlihat melalui minimnya pendalaman dan pemanfaatan alat bukti ilmiah yang ditemukan untuk mengungkap kasus Vina-Eky.
Sehingga penetapan para tersangka menjadi terpidana, lebih banyak disimpulkan atau diperoleh melalui petunjuk-petunjuk yang mengerucut.
Karena itu Azmi menilai, proses pengajuan PK para terpidana merupakan salah satu aspek hukum luar biasa yang perlu dilakukan.
Terlebih dalam proses pengungkapan perkara, sejumlah oknum penyidik menggunakan cara-cara lawas yang jauh dari prinsip kemanusiaan.
Sebagaimana menjadi perhatian dalam sidang PK, sejumlah oknum penyidik diduga telah melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan penyiksaan.
Selain diperlakukan kurang manusiawi, para terpidana juga mengaku mengalami berbagai tekanan psikis sejak diduga menjadi tersangka.
Kuatnya antusiasme dan desakan masyarakat pada 2016 lalu, menurut Azmi tetap bukan merupakan alasan untuk tidak mengindahkan prosedur peraturan.
“Seharusnya polisi bisa objektif, bisa dengan tenang, meski saat itu ada desakan publik, tetap harus bersanding pada alat bukti yang tepat,” jelas Azmi, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Kamis, 12 September 2024.
Banyaknya prosedur yang diabaikan dalam mengungkap kasus penyebab kematian sejoli Vina-Eky, menurut Azmi lebih karena keputusan emosional.
Sehingga dampak dari keputusan emosional oleh penyidik, ikut berimbas kepada para tersangka yang belum tentu terlibat dalam peristiwa.
“Katakanlah korban memang sudah terjadi, tetapi jangan juga mengorbankan orang yang tidak salah, ini tidak tepat dan seperti didramatisasi,” imbuh Azmi.
Selain menanggapi proses penetapan terhadap para tersangka, Azmi juga mempertanyakan tiga orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Proses pembuatan yang tidak objektif dan terkesan asal-asalan, menurut Azmi juga mengindikasikan adanya selubung design dalam kasus Vina-Eky.
Selubung tersebut kemudian mulai terbuka, usai kasus Vina-Eky kembali menyedot rasa kemanusiaan dan perhatian publik.
“Mungkin kalau publik tidak terbuka tidak akan terpantau, buktinya DPO tidak pernah dicari dan dibuat asal-asalan,” tegas Azmi.
Banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam kasus Vina-Eky, dari mulai penetapan tersangka hingga mengabaikan alat bukti bisa jadi merupakan indikasi adanya desain terencana.
Rancangan terselubung yang diduga memang sudah dibuat, menurut Azmi mulai perlahan tersingkap usai adanya hentakan dan tekanan dari kepungan masyarakat.***
Share this article
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai mata rantai penyebab peristiwa kematian Vina-Eky mengalami pemutusan.