AYOJA KARTA.COM - Nama I Nyoman Sukena baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena ditangkap setelah memelihara landak Jawa.
Namun kini akhirnya I Nyoman Sukena dapat menghirup udara bebas pada Kamis, (12/9/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena.
Dengan demikian, I Nyoman Sukena telah bebas bersyarat atau menjadi tahanan rumah.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @ctd.insider pada Jumat (13/9/2024), Majelis Hakim Ketua, Ida Bagus Bamadewa menyampaikan bahwa Sukena harus kooperatif untuk selalu lapor selama dua minggu sekali.
“Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif),” ujarnya.
Pihak Sukena pun menjamin meski menjadi tahanan rumah, tetapi ia tak akan melarikan diri.
Ia juga berjanji akan akan bersikap kooperatif untuk menghadiri persidangan.
Sebagai informasi, Sukena ditangkap Polda Bali pada (4/3/2024) atas laporan masyarakat soal kepemilikan hewan yang dilindungi.
Sukena diketahui bekerja sebagai peternak ayam.
Ia didakwa karena melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) yang terancam hukuman lima tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa landak itu merupakan milik mertuanya.
Landak tersebut diamankan keluarganya karena disebut telah merusak tanaman.***