AYOJAKARTA.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak korupsi.
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru (MABA).
I Nyoman Gde Antara saat ini masih bebas walaupun sudah dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Full Senyum Nikita Mirzani Usai Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK: Kado Terindah di Bulan Maret
Menanggapi hal tersebut, I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan.
Rektor Unud tersebut menjelaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar I Nyoman Gde Antara.
Rektor Unud tersebut mengaku mendapat 48 pertanyaan selama pemeriksaan dugaan korupsi dana SPI PMB Seleksi Mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
I Nyoman Gde Antara menjelaskan bahwa dirinya sudah menjawab semua pertanyaan guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga stafnya.
Dia menegaskan bahwa pungutan SPI Universitas Udayana sudah sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Menurut I Nyoman Gde Antara, pihak Universitas Udayana juga menerapkan sistem yang sama dengan kampus negeri lain di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Curhatan Irish Bella Sempat Benci Sosok Ammar Zoni Sebelum Menikah, Kenapa?
Dirinya juga membantah dugaan korupsi dana SPI yang mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat kampus Universitas Udayana.
"SPI sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada yang mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semua mengalir ke kas negara," bantah I Nyoman Gde Antara.
Dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga tidak perlu menghindari panggilan pajak.
Baca Juga: Update! AG Kini Telah Putus dengan Mario Dandy hingga Kabar Penolakan Perlindungan dari LPSK
Hal itu disebabkan I Nyoman Gde Antara merasa sudah sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum
I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali atas dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana dengan kerugian negara mencapai Rp109,33 miliar.***

Share this article
I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali atas dugaan korupsi dana SPI dengan kerugian negara mencapai Rp109,33 M