News

Buntut Panjang Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, KPK Tetap Panggil Keduanya untuk Klarifikasi

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Kamis 12 Sep 2024, 14:18 WIB
Kasus gratifikasi jet pribadi yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan menantunya yaitu Bobby Nasution terus bergulir.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus gratifikasi jet pribadi yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan menantunya yaitu Bobby Nasution terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan tetap memanggil keduanya untuk melakukan klarifikasi terkait gratifikasi jet pribadi.

Namun hingga saat ini KPK masih belum menentukan waktu karena masih terus menelaah laporan masyarakat yang telah masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Baca Juga: Terkait Tudingan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Begini Respons Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut bahwa tidak ada istilah pembatalan untuk memanggil dan mengundang Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi.

Nawawi menyebut bahwa Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan KPK belum memiliki prosedur untuk kasus seperti ini.

"Yang bersangkutan inikan bukan penyelenggara negara. Dan kebetulan memang kita tadi belum memiliki POB untuk yang case semacam itu," ungkap Nawawi Pomolango dikutip dari akun YouTube Kompas TV pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: Abraham Samad Minta KPK Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal Jet Pribadi, Ini yang Perlu Diklarifikasi

Ia menyebut bahwa ada mekanisme atau prosedur yang tidak memungkinkan untuk menindaklanjuti melalui Direktorat Gratifikasi.

Hal inilah yang membuat KPK akhirnya mengalihkan strategi dengan menindaklanjuti melalui PLPM KPK.

"Secara bersamaan itu kemudian ada laporan dari MAKI, pelaporan seperti itu kita sudah memiliki prosedur operasional baku (POB) seperti apa kalau ada laporan dan lain sebagainya. Tidak perlu dipersyaratkan bahwa ini penyelenggara negara atau apa, kita bisa melakukan itu," terang Nawawi.

Baca Juga: Jalan Masuk KPK untuk Usut Dugaan Gratifikasi ‘Private Jet’ Kaesang Makin Terbuka Lebar, MoU Gibran dan Shopee Turut Dibawa-bawa

Ia juga menegaskan bahwa pengalihan kasus gratifikasi Kaesang ini hanya karena prosedur administrasi saja dan bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.

"Betul-betul ini hanya semacam prosedur administrasinya saja. Enggak ada sama sekali kita kemudian ini gara-gara tekanan. Kalau tekanan itu kita menghentikan itu semua," lanjut Ketua KPK tersebut.

Selain itu, Nawawi juga memastikan jika proses tersebut masih berlangsung dan menegaskan bahwa KPK tidak akan membeda-bedakan terkait kasus ini.

"Yang kami bisa pastikan bahwa proses itu masih berlangsung dan itu dilaksanakan oleh Direktorat PLPM. Siapapun mereka kita gak terlalu membeda-bedain sih," lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan terkait kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi yang menimpa putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Naik Pesawat Komersil hingga Tolak Hotel Mewah, Kesederhanaan Paus Fransiskus Dibandingkan dengan Kaesang Pangarep, Ini Kata Yenny Wahid

Jokowi menyebut jika semua warga negara sama di mata hukum termasuk terhadap putra bungsungnya, Kaesang Pangarep.

"Ya semua warga negara sama di mata hukum," ungkap Presiden Jokowi singkat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil