AYOJAKARTA.COM -- Kasus gratifikasi jet pribadi yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan menantunya yaitu Bobby Nasution terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan tetap memanggil keduanya untuk melakukan klarifikasi terkait gratifikasi jet pribadi.
Namun hingga saat ini KPK masih belum menentukan waktu karena masih terus menelaah laporan masyarakat yang telah masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut bahwa tidak ada istilah pembatalan untuk memanggil dan mengundang Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi.
Nawawi menyebut bahwa Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan KPK belum memiliki prosedur untuk kasus seperti ini.
"Yang bersangkutan inikan bukan penyelenggara negara. Dan kebetulan memang kita tadi belum memiliki POB untuk yang case semacam itu," ungkap Nawawi Pomolango dikutip dari akun YouTube Kompas TV pada Kamis, 12 September 2024.
Ia menyebut bahwa ada mekanisme atau prosedur yang tidak memungkinkan untuk menindaklanjuti melalui Direktorat Gratifikasi.
Hal inilah yang membuat KPK akhirnya mengalihkan strategi dengan menindaklanjuti melalui PLPM KPK.
"Secara bersamaan itu kemudian ada laporan dari MAKI, pelaporan seperti itu kita sudah memiliki prosedur operasional baku (POB) seperti apa kalau ada laporan dan lain sebagainya. Tidak perlu dipersyaratkan bahwa ini penyelenggara negara atau apa, kita bisa melakukan itu," terang Nawawi.
Ia juga menegaskan bahwa pengalihan kasus gratifikasi Kaesang ini hanya karena prosedur administrasi saja dan bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
"Betul-betul ini hanya semacam prosedur administrasinya saja. Enggak ada sama sekali kita kemudian ini gara-gara tekanan. Kalau tekanan itu kita menghentikan itu semua," lanjut Ketua KPK tersebut.
Selain itu, Nawawi juga memastikan jika proses tersebut masih berlangsung dan menegaskan bahwa KPK tidak akan membeda-bedakan terkait kasus ini.
"Yang kami bisa pastikan bahwa proses itu masih berlangsung dan itu dilaksanakan oleh Direktorat PLPM. Siapapun mereka kita gak terlalu membeda-bedain sih," lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan terkait kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi yang menimpa putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Jokowi menyebut jika semua warga negara sama di mata hukum termasuk terhadap putra bungsungnya, Kaesang Pangarep.
"Ya semua warga negara sama di mata hukum," ungkap Presiden Jokowi singkat.***