AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan gratifikasi penggunaan private jet Kaesang Pangarep selaku putra bungsu Presiden Joko Widodo tengah mencuri perhatian publik belakangan ini.
Penggunaan private jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep dan istrinya memicu perdebatan publik dan dianggap sebagai dugaan gratifikasi.
Banyak pihak yang mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan gratifikasi anak presiden tersebut.
Bahkan KPK juga didesak untuk menyelidiki lebih lanjut terkait hubungan Gibran Rakabuming Raka yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia melalui nota kesepahaman (MoU).
MoU antara Gibran Rakabuming dengan PT Shopee International Indonesia dinilai ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi private jet dari sang adik yakni Kaesang Pangarep.
Terlebih lagi beberapa pihak juga menyebut bahwa MoU antara Gibran Rakabuming dengan PT Shopee Internasional dianggap bisa menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut lebih dalam dugaan gratifikasi private jet Kaesang Pangarep.
Hal ini turut disampaikan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Jika KPK ingin mengusut kasus gratifikasi jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang Pangarep maka pintu masuknya bisa melalui MoU yang dilakukan antara Gibran Rakabuming Raka dengan PT Shopee Internasional Indonesia,” ujar Kurniawan.
Menurutnya dari MoU itu justru bisa ditemukan tindak pidana lainnya di mana kasus dugaan gratifikasi private jet Kaesang Pangarep bisa jadi bagian dari imbalan balik Shopee kepada pihak keluarga Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Kurniawan juga menemukan adanya kecurigaan terkait dengan penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Solo yang saat ini ditempati oleh gudang milik PT Shopee Internasional Indonesia dan Garena Garmen.
Baca Juga: 7 Fakta Psikologi, Ada Makna di Balik Seseorang dan Suatu Hal yang Selalu Menguras Tenagamu
Menurutnya tanah tersebut mulanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi kini digunakan oleh dua perusahaan besar tanda adanya kejelasan mengenai sewa atau ganti rugi sehingga perlu diusut tuntas KPK.
Di sisi lain untuk saat ini, KPK tengah fokus pada dua laporan yaitu dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi dan Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Saiman.
Laporan dugaan gratifikasi private jet Kaesang Pangarep beserta MoU antara Gibran Rakabuming Raka dengan PT Shopee Internasional Indonesia telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (DPLPM).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan bahwa isu gratifikasi private jet Kaesang Pangarep sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM.
“Terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM, jadi sudah tidak lagi di Direktorat Gratifikasi. Isunya masih sama, bahwa pelaporan itu adalah terkait gratifikasi, nah kenapa difokuskan ke sana karena jangkauannya bisa lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM,” ungkapnya sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (9/9/2024).

Share this article
Banyak pihak yang mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan gratifikasi anak presiden tersebut.