AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang PK yang digelar di PN Cirebon, Jaksa Penuntut Umum menolak memori banding tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina-Eky.
Menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU, vonis terhadap enam terpidana kasus Vina-Eky sudah melalui rangkaian proses yang sesuai dengan hukum pidana.
Menyikapi pernyataan yang disampaikan JPU dalam persidangan, Jutek Bongso selaku tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina-Eky memberikan tanggapan.
Baca Juga: Oegroseno Sebut Kasus Vina Cirebon Dilematis, Heran Ada Perbedaan Keterangan di 2 Kantor Polisi
Menurut Jutek, pernyataan yang disampaikan JPU lebih bersifat formil sehingga tidak mampu menyerap pada aspek materil.
Tidak hadirnya Dede Riswanto sebagai saksi peristiwa dalam sidang tahun 2016, menurut Jutek perlu menjadi perhatian masyarakat.
Terlebih karena pada 2024, saksi Dede sudah mengakui bahwa proses penetapan terhadap para tersangka dilakukan atas inisiasi dan arahan dari saksi Aep serta Iptu Rudiana.
Adanya perbedaan status kesaksian yang disampaikan Dede, menurut Jutek merupakan bukti baru atau novum yang dapat dijadikan sebagai gugatan.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
“Kesaksiannya berubah dulu dianggap melihat peristiwa itu, saat ini dia tidak menyatakan tidak melihat, menurut Jaksa itu bukan novum, itulah yang kita bilang formil,” jelas Jutek.
Banyaknya kejanggalan dalam kasus Vina-Eky yang baru terungkap pada 2024, menurut Jutek menjadi indikasi bahwa perkara lebih disebabkan karena kecelakaan.
Lebih lanjut, Jutek menyebut akan mempertegas narasinya dengan menghadirkan saksi mata yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut pada sidang lanjutan Kamis mendatang.
Terkait dengan proses sidang PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina-Eky, mantan Wakapolri periode 2013-2014 memberi tanggapan.
Menurut Komjen. Pol. (Purn) Oegroseno, hakim yang akan bertindak sebagai pemutus perkara sidang PK kasus Vina-Eky harus benar-benar serius.
Besarnya antusiasme masyarakat serta pandangan yang tertuju dalam kasus ini, menurut Oegro membuatnya menjadi perhatian dunia.
“Perkara ini sekarang menjadi milik dunia dan ini belum pernah terjadi di Indonesia, jadi kedepan jangan main-main adegan hukum seperti ini,” tegas Oegro.
Karena itu, Oegro berharap agar para Hakim yang ikut menangani perkara Vina-Eky bisa membuat keputusan seadil-adilnya bagi seluruh pihak.
Selain itu, Oegro juga menilai pentingnya peran dari instansi kepolisian terhadap potensi pelanggaran dari oknum; agar di masa depan tidak lagi mendatangkan persoalan.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota dalam Kasus Vina Cirebon, Susul 6 Terpidana Lain Sudirman Bersedia Ajukan PK
Salah satu penyebab utama yang membuat perkara Vina-Eky menjadi sorotan dunia, menurut Oegro karena adanya perspektif berbeda antara Polresta dan Polres.
“Dua instansi Polresta dan Polres kok melihat satu peristiwa satu kecelakaan satu pembunuhan, jangan sampai kedepan terjadi seperti ini,” pungkas Oegro.***