News

Minat Jadi Polisi Khusus? 43 Formasi Polsus CPNS Kemendikbudristek 2024 Lulusan SMA, Kuota Formasi dan Penempatan Lengkap!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Minggu 01 Sep 2024, 15:05 WIB
43 Formasi Polsus CPNS Kemendikbudristek 2024 Lulusan SMA, Kuota Formasi dan Penempatan Lengkap!

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka rekrutmen CPNS tahun 2024. 

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 20 Agustus-6 September melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Hasil kelulusan CPNS Kemendikbudristek tahun 2024 akan diumumkan tanggal 14-17 September 2024.

Baca Juga: Kisah Sukses Sunaie: Dari Nasabah BRI Hingga Jadi AgenBRILink dan Mitra UMi

Rekrutmen CPNS Kemendikbudristek tahun 2024 mengalokasikan total formasi 12.843, dengan rincian

Jabatan Fungsional 12.462 formasi meliputi Dosen 10.395 formasi dan teknis 2.067 formasi.

Sedangkan untuk Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381 formasi.

CPNS Kemendikbudristek tahun 2024 membuka peluang rekrutmen untuk lulusan SMA, SMK Sederajat hingga D-3, D-4, S-1, S-2 dan S-3.

Khususnya untuk lulusan SMA, SMK Sederajat, CPNS Kemendikbudristek 2024 membuka formasi Polisi Khusus Cagar Budaya Pelaksana.

Total formasi yang disediakan untuk formasi Polisi Khusus Cagar Budaya Pelaksana CPNS Kemendikbudristek 2024 sebanyak 43 formasi yang ditempatkan di 17 unit wilayah kerja.

Baca Juga: H-6 Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024 Ditutup! CEK Kuota Formasi Operator Layanan Kesehatan Lulusan SMA di 10 Unit Penempatan

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://casn.kemdikbud.go.id, kisaran gaji formasi Polisi Khusus Cagar Budaya Pelaksana adalah Rp2.436.420- Rp6.093.690

Polisi Khusus Cagar Budaya Pelaksana bertugas untuk melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya.

Berikut rincian kuota formasi Polisi Khusus Cagar Budaya Pelaksana CPNS Kemendikbudristek tahun 2024 di 17 unit penempatan.

1. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I (Aceh)

Kuota Formasi: 3

2. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II (Medan)

Kuota Formasi: 3

3. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV (Tanjungpinang)

Kuota Formasi: 3

4. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V (Jambi)

Kuota Formasi: 3

5. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI (Ogan Ilir)

Kuota Formasi: 1

6. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII (Bengkulu)

Kuota Formasi: 1

7. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII (Serang)

Kuota Formasi: 3

8. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII (Pontianak)

Kuota Formasi: 3

9. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIII (Palangkaraya)

Kuota Formasi: 3

10. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV (Samarinda)

Kuota Formasi: 3

Baca Juga: Tembus 4.178! Rincian Formasi Lulusan SMA Penjaga Tahanan CPNS 2024 Kejaksaan, Kemenkumham, dan Setjen KPK 

11. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI (Kupang)

Kuota Formasi: 2

12. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII (Manado)

Kuota Formasi: 3

13. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII (Palu)

Kuota Formasi: 2

14. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX (Ambon)

Kuota Formasi: 2

15. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI (Ternate)

Kuota Formasi: 2

16. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXII (Jayapura)

Kuota Formasi: 3

17. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII (Papua Barat)

Kuota Formasi: 3

Baca Juga: Waspada Penyebaran Mpox, Begini Langkah Pencegahan Terpapar Penyakit Cacar Monyet

Berikut persyaratan umum pelamar CPNS Kemendikbudristek tahun 2024.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)

- Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari

- Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina

Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Jinan Vania Barizky