AYOJAKARTA.COM - CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024 telah dibuka pendaftarannya.
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus-6 September melalui laman resmi http://sscasn.bkn.go.id.
Hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS Kemenkes 2024 diumumkan tanggal 14-17 September 2024.
Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen CPNS tahun 2024.
Total 8.607 total formasi yang dialokasikan untuk rekrutmen CPNS Kemenkes tahun 2024 yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://casn.kemkes.go.id, berikut persyaratan umum pelamar CPNS Kemenkes tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Hadapi PK, Mungkinkah Akan Hadirkan Aep? Begini Kata Kuasa Hukum
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam
puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Tidak merokok, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
16. Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui
media sosial atau media lainnya.
17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Baca Juga: Waspada Penyebaran Mpox, Begini Langkah Pencegahan Terpapar Penyakit Cacar Monyet
Berikut rincian kuota formasi Operator Layanan Kesehatan CPNS Kemenkes 2024 di 10 Unit Penempatan.
1. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
Kuota formasi: 9
2. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Kuota formasi: 1
3. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Kuota formasi: 4
4. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Kuota formasi: 1
5. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Kuota formasi: 1
6. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang
Kuota formasi: 5
7. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Kuota formasi: 2
8. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Kuota formasi: 7
9. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
Kuota formasi: 1
10. Rumah Sakit Jayapura.***

Share this article
berikut persyaratan umum pelamar CPNS Kemenkes tahun 2024. Cek kuota formasi lulusan SMA untuk operator layanan kesehatan