News

Mulai 2026! Dokumen Girik, Letter C, dan Petok D Tak Lagi Diakui, Hanya SHM Jadi Syarat Sah Kepemilikan Tanah

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 18 Jun 2025, 22:02 WIB
Mulai tahun 2026, dokumen tanah atau non-Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, letter C, petok D, dan dokumen adat lainnya tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah.

AYOJAKARTA.COM – Mulai tahun 2026, dokumen tanah atau non-Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, letter C, petok D, dan dokumen adat lainnya tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah.

 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah dan harus segera diubah menjadi SHM untuk mendapatkan kepastian hukum.

Jika pemilik tanah tidak mengurus perubahan status dokumen tersebut menjadi sertifikat hak milik sebelum 2026, maka tanah tersebut berisiko kehilangan perlindungan hukum dan dapat diklaim atau diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Masih Berlangsung Termasuk di Jakarta, Cek Jadwalnya di sini…

Mengenai pajak, dokumen seperti petuk atau girik yang tidak diubah menjadi SHM tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah, sehingga patuk pajak atas tanah tersebut tidak dianggap valid mulai 2026.

Maka dari itu, pemilik tanah diharuskan untuk segera mengurus sertifikasi hak milik dalam rangka menghindari risiko kehilangan hak atas tanah dan masalah administrasi pajak di masa depan.

Proses Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pemilik tanah dapat mengurus kepemilikan tanah menjadi SHM dengan meliputi proses:

1. Pembuatan surat keterangan penguasaan tanah,

2. Pengajuan permohonan ke kantor pertanahan,

3. Pengukuran lokasi, penelitian data yuridis,

4. Pengumuman dan penerbitan Surat Keputusan hak atas tanah,

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),

6. Pengambilan sertifikat di kantor pertanahan

Singkatnya, mulai 2026, sertifikat tanah non-SHM tidak berlaku lagi, dan patuk pajak yang terkait dengan dokumen tersebut tidak diakui, sehingga sangat penting bagi pemilik tanah untuk segera mengubah status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik agar hak kepemilikan dan kewajiban pajak tetap sah dan terlindungi secara hukum. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky