girik

News 18 Jun 2025, 22:02 WIB

Mulai 2026! Dokumen Girik, Letter C, dan Petok D Tak Lagi Diakui, Hanya SHM Jadi Syarat Sah Kepemilikan Tanah

Mulai tahun 2026, dokumen tanah atau non-Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, letter C, petok D, dan dokumen adat lainnya tidak diakui