petok d
Mulai 2026! Dokumen Girik, Letter C, dan Petok D Tak Lagi Diakui, Hanya SHM Jadi Syarat Sah Kepemilikan Tanah
Mulai tahun 2026, dokumen tanah atau non-Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti girik, letter C, petok D, dan dokumen adat lainnya tidak diakui