AYOJAKARTA.COM - KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akusisi PT Angkutan, Sungai, Danau dan Penyebarangan (ASDP) Indonesia Ferry pada Jumat (16/8/2024).
Keempat pelaku tersebut berasal dari tiga penyelenggara dan satu pihak swasta dengan inisial HMAC, MYH, IP dan A.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut juga telah dilakukan pencekalan ke luar negeri.
"KPK telah menetapkan empat orang tersangka, inisial HMAC, MYH, IP, dan A. Kegiatan itu terkait TPU dalam Proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikutip ayojakarta.com dari mediusnews.com, Jumat (24/8/2024).
Sebelumnya penetapan empat tersangka, sebelumnya pada Kamis 15 Agustus 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa pihak PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang diduga tak sesuai spesifikasi pengadaan.
Kapal yang dibeli pada saat itu berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara yang meskipun kegiatan bisnisnya dinilai legal, namun terdapat kesalahan dalam proses pembelian barang bekas.
"Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang di beli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep Guntur.
Dijelaskan Asep, selama ini armada kapal milik PT ASDP memang tak cukup untuk melayani penyeberangan.
Apalagi saat hari libur besar seperti hari raya lebaran atau musim mudik.
Sebagai informasi, PT ASDP telah menjalin kerjasama dengan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang di taksir sebesar Rp1,27 triliun.
PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK menduga proses akusisi senilai Rp 1,27 triliun tersebut sarat dengan nuansa korupsi.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini!
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait akusisi termasuk di dalamya pembelian kapal bekas beserta hutang-hutangnya yang mencapai angka Rp600 miliar.
"Akuisisi perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan hutang-hutang senilai hampir Rp600 miliar," beber Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Terkait kronologi penemuan awal kasus dugaan korupsi tersebut, Tessa tak berkomentar banyak karena sudah masuk materi penyidikan.
"Kalau materi penyidikan, belum bisa dibuka oleh penyidik. Karena masih berlangsung," imbuhnya.***