AYOJAKARTA.COM – Pencatutan data pribadi untuk mendukung pasangan Dharma-Kun sebagai calon independen di Pilkada Jakarta, kian menuai kontroversi.
Selain anak dan sejumlah kerabat Anies Baswedan, pencatutan data untuk dukungan salah satu paslon Pilkada Jakarta juga dialami oleh Aulia Postiera.
Dalam keterangannya, mantan penyidik KPK tersebut mengaku sangat terkejut mendapati data pribadinya juga termasuk sebagai pendukung salah satu paslon Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Apa Itu?
Karena itu, sebagai salah satu praktisi di bidang hukum Aulia segera mendesak agar pelanggaran pidana tersebut segera ditangani.
“Saya memberikan kuasa kepada PBHI untuk melaporkan tindakan pidana tersebut,” tegas Aulia kepada awak media.
Lebih lanjut, Aulia juga mempersoalkan data pribadi milik ART-nya yang ikut dicatut sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun meski berstatus sebagai warga Pandeglang.
Adanya kebocoran data pribadi untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Jakarta, menurut Aulia patut dilakukan penanganan serius.
Terlebih karena sejak bulan Maret 2024, Aulia sudah tidak lagi tercatat sebagai warga Jakarta melainkan berdomisili di Tangerang.
“Setelah Pilpres saya pindah ke Tangerang, bagaimana bisa NIK saya terdaftar sebagai salah satu pendukung dari calon tersebut?” ungkap Aulia.
Penyalahgunaan data pribadi milik 347 orang yang telah melakukan pengaduan, menurut Aulia menjadi catatan keras bagi kinerja KPU dalam memverifikasi.
Untuk itu, Aulia mendesak agar langkah-langkah penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi perlu segera dilakukan
Sehubungan dengan adanya kasus pencatutan data pribadi untuk bukti dukungan paslon Pilkada Jakarta, Ketua Bawaslu Jakarta Periode 2017-2022 memberi tanggapan.
Menurut M Jufri, proses pencatutan data pribadi merupakan suatu permasalahan yang sudah sering terjadi menjelang kontestasi.
Adanya upaya pencatutan data pribadi yang ditengarai dilakukan paslon Dharma-Kun, menurut Jufri bisa berdampak pada proses pencalonan.
Sebelum diumumkan ke publik, Penyelenggara Pemilu perlu memastikan agar data-data pendukung yang masuk sudah benar-benar dinyatakan lolos baik administrasi dan verifikasi.
“Apakah sudah diverifikasi faktual oleh KPU atau tidak, kalau sudah dan ada sanggahan maka otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat,” jelas Jufri.
Baca Juga: Dibuka Besok! Berikut 8 Langkah Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Calon Peserta Wajib Tahu
Jufri menyarankan agar masyarakat yang namanya ikut termasuk sebagai pendukung paslon Dharma-Kun namun tidak diverifikasi, perlu melapor ke Bawaslu.
Bawaslu akan menggunakan bukti laporan tersebut sebagai salah satu upaya untuk melakukan perhitungan terkait jumlah riil dukungan.
Terkait dengan proses mendapatkan data pribadi tersebut, Jufri menduga hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik data.
“Berdasar pengalaman,pencatutan bisa dari leasing atau darimana, kemudian dijadikan sebagai bukti dukungan,” ungkap Jufri. ***

Share this article
Pencatutan data pribadi untuk mendukung pasangan Dharma-Kun sebagai calon independen di Pilkada Jakarta, kian menuai kontroversi.