News

Sudirman di Kasus Vina Cirebon Dijebloskan ke Penjara Tanpa Bukti Kuat, Oegroseno: Jaksa dan Hakimnya Diberhentikan Saja

Oleh: Linda Wati Sabtu 24 Agu 2024, 09:01 WIB
Oegroseno, Eks Wakapolri Minta Jaksa dan Hakim yang Menjebloskan Sudirman ke Penjara Diberhentikan Saja

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman menjadi perhatian publik.

Eks Wakapolri 2013-2014, Oegroseno juga memberikan komentar tajam terkait perlakuan Sudirman di kasus Vina Cirebon.

Oegroseno menyayangkan jika Sudirman ditetapkan sebagai terpidana hanya berdasarkan keterangan tanpa ada bukti kuat.

Baca Juga: Sudah Dikembalikan ke Lapas Banceuy, Begini Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon

Seperti diketahui, Sudirman dikenal sebagai sosok yang memiliki keterbelakangan mental sehingga kesaksiannya dianggap lemah.

“Sebetulnya Sudirman ini kan hanya seorang pemuda yang diduga mengalami ada sedikit ketidaknormalan, kemudian pasal yang dituduhkan pada mereka kan bersama-sama ikut serta,” kata Oegroseno dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv, Sabtu (24/8/2024).

Dari delapan terpidana, hanya Sudirman yang saat ini belum mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Sempat 'Hilang', Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Banceuy, Keluarga Kantongi Izin Bertemu

Meski dari pengakuannya, Sudirman mengakui telah ikut melakukan pemukulan.

Namun, Oegroseno menilai kalau keterangan Sudirman minim bukti pendukung sehingga tak ada alasan polisi memisahkannya dengan enam terpidana lain.

Oegroseno mengatakan kalau penangkapan Sudirman ini diibaratkan seperti seseorang yang mengaku telah memperkosa seorang bintang film namun tak ada bukti dan hanya dari pengakuannya saja.

Baca Juga: Sudirman Jadi Satu-satunya Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Tidak Ajukan PK, Keluarga Pertanyakan Keberadaannya, di Mana?

Eks Wakapolri ini juga menyarankan agar polisi yang keliru dalam menangani suatu kasus termasuk kasus Vina Cirebon agar dapat disekolahkan lagi.

Ia juga mengatakan kalau Jaksa dan Hakim yang menerima keterangan Sudirman tanpa disertai bukti maka sebaiknya diperiksa atau bahkan dihentikan dari jabatannya.

“Kalau Sudirman hanya memberikan keterangan sendiri (tanpa bukti) kemudian diterima oleh Jaksa dan Hakim ya Jaksa dan Hakimnya perlu diperiksa atau yang melanggar HAM berat seperti ini diberhentikan aja,” katanya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah