AYOJAKARTA.COM - Diketahui bahwa saat ini 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Kota Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Namun, ada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang ternyata tidak mengajukan PK.
Hal ini karena kuasa hukum dari keluarga Sudirman sendiri berasal dari luar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang mewadahi kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky untuk mengajukan PK.
Kuasa Hukum keluarga Sudirman, Erwin Situmorang mengatakan jika pihak keluarga meminta untuk bertemu dengan Sudirman.
"Keluarga ini mengupayakan untuk bisa bertemu dengan anaknya, bagaimana keadaannya, apakah sehat di mana dia (Sudirman) ditahan. Sampai saat ini keluarga sangat terbatas aksesnya," ungkap Erwin Situmorang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Jumat 16 Agustus 2024.
Keluarga menginginkan pengajuan PK dan berupaya untuk bisa bertemu dengan Sudirman. Pasalnya sampai saat ini pihak keluarga tidak bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Sudirman dan kuasa hukumnya.
"Keluarga pengen Sudirman mengajukan PK, tapi karena bukan klien dari Peradi jadi tim kita terbatas," ujar Erwin.
Meskipun demikian, Erwin dan Tim DPN Peradi terus berjuang untuk mempertemukan Sudirman dengan keluarga.
Bahkan ayah kandung Sudirman, Suratno, mengatakan jika dirinya tidak bisa menemukan Sudirman di Lapas Banceuy meskipun berkas Sudirman sendiri berada di lapas tersebut.
Keluarga dan kuasa hukum menduga jika Sudirman saat ini berada di Polda Jawa Barat.
Selain itu, keluarga juga berharap bisa diberikan akses untuk bisa bertemu dengan terpidana Sudirman.***

Share this article
Kuasa Hukum keluarga Sudirman, Erwin Situmorang mengatakan jika pihak keluarga meminta untuk bertemu dengan Sudirman.