AYOJAKARTA.COM -- Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspemkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kemungkinan Jessica Wongso sulit untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini diungkapkan oleh Harli dalam salah satu acara di stasiun TV yang dipandu oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Meski begitu, pihaknya sangat menghargai setiap upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Jessica Wongso.
“Apapun yang dilakukan oleh para pihak termasuk mengambil upaya hukum sepanjang itu bagian pemenuhan dari hukum negara,” katanya, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Harli menjelaskan kemungkinan PK bisa diajukan lebih dari satu kali namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 34 tahun 2013 membuka kemungkinan PK dibuka lebih dari satu kali dengan catatan,” ujarnya.
“Dalam pertimbangannya disebutkan ada bukti baru pemenuhan dari sisi keilmuan teknologi,” tambah Harli.
Ia pun menuturkan bahwa MK memenang prinsip yang merujuk pada Pasal 368 Ayat 3 yang mengatur bahwa PK dapat diajukan hanya satu kali.
Harli menyarankan kepada kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, agar mempertimbangkan rencana PK tersebut.
Sebab, kata dia, secara normatif rencana PK Jessica Wongso ini akan sulit untuk diajukan di Mahkamah Agung.
Melihat riwayat kasus Jessica dalam persidangan hingga pengajuan PK sebelumnya yang pernah ditolak akan ikut diperiksa oleh MA.
“Jadi menurut saya seharusnya tidak perlu (ajukan PK),” tandasnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan yang ikut dalam acara tersebut menanggapi pernyataan alasan mengapa dirinya ingin mengajukan PK.
Otto menyebut pengajuan PK yang kedua ini sesuai dengan putusan MK yang mengatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
Baca Juga: Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Siap Terima Kemungkinan Ditolak, Akan Pasrah?
“Dari surat edaran MK mengatakan tidak boleh seperti itu dan hanya boleh sekali kecuali ada putusan yang bertentangan,” kata Otto.
Faktanya masih banyak putusan-putusan yang lebih dari satu kali masih diperiksa oleh Mahkamah Agung, kata dia.***