News

PK Jessica Wongso Sulit Diajukan, Kejaksaan Agung Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi Kuasa Hukum, Apa?

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 23 Agu 2024, 13:03 WIB
Kapuspemkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kemungkinan Jessica Wongso sulit untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

AYOJAKARTA.COM -- Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspemkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kemungkinan Jessica Wongso sulit untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini diungkapkan oleh Harli dalam salah satu acara di stasiun TV yang dipandu oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Meski begitu, pihaknya sangat menghargai setiap upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Jessica Wongso.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Blak-blakan Sebut Kliennya Tak Mau Ajukan Grasi ke Pemerintah, Kenapa?

“Apapun yang dilakukan oleh para pihak termasuk mengambil upaya hukum sepanjang itu bagian pemenuhan dari hukum negara,” katanya, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Harli menjelaskan kemungkinan PK bisa diajukan lebih dari satu kali namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 34 tahun 2013 membuka kemungkinan PK dibuka lebih dari satu kali dengan catatan,” ujarnya.

“Dalam pertimbangannya disebutkan ada bukti baru pemenuhan dari sisi keilmuan teknologi,” tambah Harli.

Baca Juga: Pastikan Akan Ajukan PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Ungkap Penyebab Pihaknya Menunda Ajukan Upaya Hukum

Ia pun menuturkan bahwa MK memenang prinsip yang merujuk pada Pasal 368 Ayat 3 yang mengatur bahwa PK dapat diajukan hanya satu kali.

Harli menyarankan kepada kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, agar mempertimbangkan rencana PK tersebut.

Sebab, kata dia, secara normatif rencana PK Jessica Wongso ini akan sulit untuk diajukan di Mahkamah Agung.

Melihat riwayat kasus Jessica dalam persidangan hingga pengajuan PK sebelumnya yang pernah ditolak akan ikut diperiksa oleh MA.

Baca Juga: Dugaan Peradilan Sesat Pasca Jessica Wongso Ajukan PK Jadi Sorotan, Pakar Hukum Pidana Bongkar Kesamaan dengan Kasus Saka Tatal

“Jadi menurut saya seharusnya tidak perlu (ajukan PK),” tandasnya.

Sementara itu, Otto Hasibuan yang ikut dalam acara tersebut menanggapi pernyataan alasan mengapa dirinya ingin mengajukan PK.

Otto menyebut pengajuan PK yang kedua ini sesuai dengan putusan MK yang mengatakan PK dapat diajukan berkali-kali.

Baca Juga: Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Siap Terima Kemungkinan Ditolak, Akan Pasrah?

“Dari surat edaran MK mengatakan tidak boleh seperti itu dan hanya boleh sekali kecuali ada putusan yang bertentangan,” kata Otto.

Faktanya masih banyak putusan-putusan yang lebih dari satu kali masih diperiksa oleh Mahkamah Agung, kata dia.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil