News

Bebas Bersyarat dari Penjara setelah 8 Tahun, Jessica Wongso Bingung Cara Nyalakan Ponsel, Betulan atau Gimmick?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 20 Agu 2024, 11:19 WIB
Momen Jessica Wongso kebingungan cara pakai HP modern

AYOJAKARTA.COM – Setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari delapan tahun, ternyata Jessica Wongso mengalami suatu kebingungan.

Misalnya saat Jessica memegang handphone baru yang diberikan kepadanya, ia terlihat kebingungan dengan perangkat tersebut.

Hal yang tak lagi asing bagi masyarakat modern namun cukup membuat Jessica bingung.

Jessica yang selama bertahun-tahun tak bersentuhan dengan teknologi, tampak terkejut saat pertama kali memegang ponsel yang lebih canggih dari yang diingat sebelum dipenjara.

Baca Juga: Jessica Wongso Tak Murni Hidup Bebas, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Wajibkan Hal Ini Sampai 2032!

Dalam situasi yang serba cepat ini, teknologi telah berkembang pesat dan bahkan hal dasar seperti menyalakan ponsel bisa menjadi tantangan.

"Caranya gimana?", tanya Jessica Wongso polos, membuat orang di sekitarnya tersenyum mendengar pertanyaannya.

Ia kemudian dibantu menyalakan ponselnya dan diajari cara mengoperasikannya salah satu orang terdekat yang menemaninya.

Menurut pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica memang sempat mengalami kebingungan saat dibebaskan.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Miliki Bukti Baru Optimis Ajukan PK Berbuah 'Positif', Menkumham Ingatkan Status Jessica Wongso

"Dia sendiri sampai tadi itu blank, bingung. Dia bilang, 'Om, di mana saya sekarang?'" ungkap Otto.

Ketika ditanya apa yang paling ingin dilakukan setelah bebas, Jessica dengan cepat menjawab ingin makan sushi.

Otto segera mewujudkan keinginannya dengan membawa Jessica ke sebuah restoran Jepang untuk menikmati hidangan sushi yang sangat dirindukannya.

Saat ini, Otto sedang mempersiapkan Pengajuan Kembali atau PK dengan memberikan bukti baru.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas: Saya Belum Tahu Persis

Menurutnya, bukti baru itu sebenarnya sudah ada ketika kliennya disidang delapan tahun silam, namun tak diperlihatkan karena disembunyikan seseorang.

Namun, Otto tak menyebut identitas orang tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru saja dilantik Supratman Andi Agtas menyambut baik upaya kuasa hukum Jessica untuk mengajukan PK.

Namun ia akan mendalami lebih dulu kasus tersebut, apakah PK yang akan diajukan Otto sudah sesuai aturan atau belum.

"Kami akan melihat data terlebih dahulu, apakah dia sudah menjalankan dua per tiga masa hukumannya. Jika belum sesuai, pembebasan bersyarat itu bisa dianulir," tegasnya.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah