AYOJAKARTA.COM – Upaya Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Wongso yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), masih menjadi sorotan.
Meski upaya hukum serupa sempat dilakukan beberapa kali, namun Peninjauan Kembali yang diajukan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso berbuah penolakan.
Sebelumnya, kepada awak media Otto Hasibuan mengaku telah mempersiapkan sejumlah berkas dan alat bukti baru untuk bisa membebaskan Jessica Wongso.
Baca Juga: 4 Ide Bisnis untuk Kamu yang Doyan Makan, Perut Kenyang Cuan Tetap Datang
Belum lagi berkas pengajuan sidang PK terealisasi, Otto Hasibuan justru dikejutkan oleh Keputusan Kepala Lapas yang menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat.
Menurut Otto Hasibuan selaku penasihat hukum, alasan Jessica Wongso dibebaskan adalah karena kliennya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi Sianida berencana untuk tetap melakukan mengajukan Peninjauan Kembali.
Sehubungan dengan rencana pengajuan sidang PK, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso memberi tanggapan.
Otto optimis, pengajuan PK yang akan dilakukan usai kliennya dibebaskan akan memiliki hasil berbeda dengan proses hukum sebelumnya.
Berbeda dengan pengajuan PK sebelumnya, untuk kali ini Otto beserta tim mengaku telah mendapatkan bukti baru yang bisa mengubah perspektif publik terhadap Jessica.
“Karena kami memiliki novum, novum yang dulunya sudah ada tapi kebetulan kami belum menemukan bukti itu,” ungkap Otto.
Meski demikian, Otto mengaku masih belum dapat mengungkap ke publik jenis novum yang sudah dimilikinya.
Novum yang mampu membuat penilaian publik terhadap Jessica berubah tersebut, menurut Otto akan diperlihatkan saat PK diajukan.
Terkait dengan penetapan vonis hukum yang sempat dialami, Otto sejak awal meyakini bahwa Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah.
Salah satu alasan Jessica Wongso sulit untuk mendapat perlindungan pada 2016 silam, menurut Otto adalah ketidak seimbangan informasi yang diterima publik.
Akibatnya, Jessica Wongso yang diyakini Otto tidak bersalah harus menjalani masa tahanan sebagai satu-satunya terpidana dalam kematian Mirna.
Karena itu sebagai bentuk penegakan hukum dan menggenapi aspek keadilan, Otto juga mengajak keluarga Mirna untuk bekerjasama menemukan penyebab sesungguhnya.
Sehubungan dengan rencana PK yang akan diajukan oleh Jessica Wongso, Supratman Andi Agtas selaku Menkumham memberi tanggapan.
Baca Juga: Resmi Dilantik! Intip Profil dan Harta Kekayaan Menkumham yang Baru Supratman Andi Agtas
Menurut pengganti Yasonna Laoly tersebut, pengajuan PK merupakan hak yang dimiliki oleh Jessica Wongso.
Namun demikian, Supratman juga mengingatkan agar Jessica tidak melupakan status hukumnya yang masih merupakan warga binaan.
“Dia kan hanya bebas bersyarat, artinya masih warga binaan, tapi upaya hukum boleh saja dilakukan,” ungkap Supratman. ***

Share this article
Berbeda dengan pengajuan PK sebelumnya, untuk kali ini Otto beserta tim mengaku telah mendapatkan bukti baru