AYOJAKARTA.COM — Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica mendapatkan banyak remisi selama masa hukumannya, yang awalnya adalah 20 tahun penjara. Namun, setelah menjalani 8 tahun masa hukuman, Jessica dinyatakan bebas bersyarat.
Kemarin, beberapa menteri baru dilantik, termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang kini dijabat oleh Supratman Andi Agtas. Menkumham yang baru ini memberikan penjelasan terkait status bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso.
Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai prinsip-prinsip yang terkait dengan bebas bersyaratnya Jessica, karena setiap tahun Jessica mendapatkan remisi.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Jessica Wongso Layak Ajukan PK Meski Telah Bebas Bersyarat karena Hal Ini
“Ya, prinsipnya saya belum tahu persis. Dia (Jessica) kenanya kan 20 tahun. Setiap tahun mendapatkan remisi,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 20 Agustus 2024.
Menkumham menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata dia, jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) telah membebaskan Jessica Wongso, itu berarti syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.
“Kan ada syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat dan itu dimungkinkan. Nah kalau keputusan diambil Kementerian Hukum dan HAM khususnya dirjen lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat, tentu sudah memenuhi ketentuan-ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan PK Kembali, Kejagung Beri Komentar Singgung Soal Novum!
Terkait rencana Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), Menkumham Supratman mengatakan hal itu diperbolehkan.
“Kan ini bebas bersyarat, artinya masih warga binaan tapi upaya hukum boleh saja dilakukan,” tutupnya.***

Share this article
Menkumham Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait status bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso.