AYOJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso telah resmi mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mantan terpidana kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik ini tetap diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan sebagai bagian dari proses pembebasan bersyaratnya.
Pada hari pertama kebebasannya, Jessica hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menyelesaikan pemberkasan terkait pembebasan bersyaratnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengonfirmasi kedatangan Jessica bersama penasihat hukumnya.
Kedatangan tersebut merupakan bagian dari prosedur wajib lapor yang harus dilaksanakan oleh Jessica sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu syarat yang harus dilakukan Jessica yakni wajib lapor secara rutin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setiap minggu hingga tahun 2032.
“Datang bersama PHnya untuk melapor diri bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pembebasan bersyarat,” ujar Dandeni Herdiana dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Selanjutnya, sesuai aturan yang ada, Jessica diwajibkan melapor satu kali dalam seminggu ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“... dan selanjutnya kita aturan yang ada memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali kepada yang bersangkutan ke kantor,” imbuhnya.
Ini akan berlangsung hingga tahun 2032, sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan oleh pihak lapas.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Menkumham Baru Supratman Andi Agtas: Saya Belum Tahu Persis
“... jadi sampai 2032 sesuai dengan hitungan dari yang oleh pihak lapas gitu loh, kita laksanakan pengawasan pembebasan bersyarat,” pungkasnya.
Jessica diwajibkan melapor karena domisilinya berada di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih dianggap sebagai warga binaan yang berada di bawah pengawasan hukum.
Wajib lapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa Jessica tetap mengikuti aturan yang berlaku selama masa bebas bersyaratnya.
Ketentuan wajib lapor ini menjadi salah satu bagian penting dari pengawasan terhadap Jessica yang masih dalam masa percobaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan terus memantau dan memastikan bahwa Jessica mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan pelanggaran, maka status bebas bersyarat Jessica dapat dicabut dan ia harus kembali menjalani hukuman penjara.***