News

Ungkap Rasa Syukur, Jessica Wongso Segera Lakukan Ini Setelah Bebas Bersyarat, Temui Keluarga Mendiang Mirna Salihin?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 19 Agu 2024, 11:54 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso resmi mendapatkan status bebas bersyarat.

AYOJAKARTA.COM -- Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso resmi mendapatkan status bebas bersyarat.

Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyelesaikan berkas administrasi kebebasan, Jessica Wongso dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso divonis hukuman penjara 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Mengaku Tetap akan Ajukan PK, Mengapa?

Modus pembunuhan yang dilakukan adalah memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesannya untuk Mirna Salihin di kafe Oliver, Grand Indonesia pada tahun 2016 Silam.

Setelah meminum es kopi Vietnam tersebut, Mirna Salihin mengalami kejang dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena keracunan sianida.

Setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara, akhirnya pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Wongso resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu karena bebas bersyarat.

Baca Juga: Bebas Bersyarat Jessica Wongso Buka Akun Instagram dan Sebut Rindu Makanan Favorit Ini, Apa?

Jessica Wongso mendapatkan remisi kebebasan bersyarat 58 bulan 30 hari dan wajib lapor hingga tahun 2032.

Bertempat di sebuah restoran di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jessica menggelar konferensi pers sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan raut muka yang ceria, Jessica ungkap rasa syukur dan terima kasih untuk semua dukungan keluarga, teman-teman, dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Transparansi Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Dipertanyakan, Pakar Hukum: Harus Dijelaskan Secara Terbuka

"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari Lapas dan bertemu kembali dengan keluarga.

 Terimakasih untuk dukungannya semua, doa dan support dan segala macam hal-hal yang baik untuk saya, ini sangat berarti yang membuat saya selama ini bisa bertahan," ungkap Jessica dalam unggahan video di kanal YouTube TVOneNews, dikutip AyoJakarta.com, Senin, 19 Agustus 2024.

Jessica juga mengakui bahwa saat divonis hukuman 20 tahun penjara, perasaan sedih hingga kecewa sangat dirasakan.

Apalagi dia merasa tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan.

Wanita 35 tahun ini, juga telah memaafkan semua perilaku dari pihak-pihak yang membuatnya harus dipenjara selama delapan tahun ini.

Baca Juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Pakar Hukum Pidana Sebut Jessica Wongso Harusnya Bebas sejak Awal

"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya, sudah tidak ada lagi kebencian lagi di saya," tambahnya.

Jessica mengaku sudah lega karena mendapatkan remisi yang cukup besar sehingga dapat bebas bersyarat.

"Jadi saya sudah plong aja menjalani apa yang seharusnya saya jalani. Jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian di diri saya sama sekali", ujar Jessica.

Baca Juga: Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso atas Kasus Kopi Sianida:Tunggu Bukti dan Kesaksian Baru

Terkait apa rencana ke depan yang akan dilakukan Jessica dan tim kuasa hukumnya, atau kemungkinan bertemu keluarga mendiang Mirna Salihin, Jessica mengaku akan segera melakukan upaya hukum dan semua diserahkan kepada tim kuasa hukum.

"Saya blank, belum tau apa yang akan saya lakukan ke depannya. Tapi untuk langkah hukum atau yang lainnya nanti om Otto yang akan menjelaskan," pungkasnya.

Otto Hasibuan yang mendampingi Jessica Wongso saat konferensi pers mengakui telah mengumpulkan novum atau bukti baru.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Kopi Sianida Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan PK, Tunggu Bukti dan Ahli Baru

Novum telah diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai upaya pengajuan PK sebagai langkah hukum ke depannya.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil