AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Setelah menjalani masa hukuman delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara, Jessica Wongso mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan dinyatakan bebas bersyarat sejak Minggu (18/8/2024).
Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida.
Es kopi tersebut dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016.
Jessica resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur dan tetap harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Saat keluar dari lapas sekitar pukul 09.54 WIB, Jessica mengenakan kemeja berwarna biru tua dengan celana warna kulit.
Saat keluar lapas, Jessica terlihat sumringah dan tak henti-hentinya menebarkan senyum lepas sambil melambaikan tangan ke arah awak media yang meliputi kebebasannya.
Baca Juga: Dapat Remisi Besar, Ternyata Ini yang Bikin Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Jessica bersama tim kuasa hukum langsung bergegas masuk ke dalam mobil berwarna hitam dan pergi meninggalkan awak media.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso memberikan keterangan terkait kebebasan bersyarat yang diterima kliennya.
"Jadi kebebasan Jessica ini kita juga betul-betul surprise, kita tidak menyangka secepat ini di mana Tuhan memberikan kebebasan untuk dia, kebebasan bersyarat," ungkap Otto Hasibuan di YouTube TVOneNews, dikutip AyoJakarta.com pada Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Pakar Hukum Pidana Sebut Jessica Wongso Harusnya Bebas sejak Awal
Menurutnya, Jessica mendapatkan remisi yang besar karena perilaku kliennya sangat baik saat menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Otto Hasibuan juga menjelaskan rangkaian kegiatan yang masih harus dijalani Jessica Wongso setelah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas.
Jessica harus menandatangani berkas Pembebasan Bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menyelesaikan rangkaian proses administrasi di Bapas (Balai Permasyarakatan).
"Sekarang ini prosesnya itu kan dari lapas dibawa menuju sekarang ke Kejari Jakarta Timur karena ada proses administrasi yang harus diselesaikan. Dari Kejari Jakarta Timur kalau itu sudah selesai, itu nanti baru kita ke Bapas (Balai Permasyarakatan), di sanalah terakhir dia (Jessica) akan selesaikan administrasinya, setelah itu bisa dilepaskan," ujar Otto Hasibuan.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Otto Hasibuan Sebut Dapat Remisi Luar Biasa
Otto Hasibuan menambahkan bahwa kondisi terakhir Jessica saat ini sangat baik, hanya mengalami ketegangan menunggu keputusan bebas bersyarat yang akan diterima.
Nantinya pihak Jessica Wongso dan tim kuasa hukum akan mengadakan konferensi pers agar awak media bisa bertanya terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Setelah ini saya akan ajak Jessica makan dulu, katanya dia ingin makan. Setelah itu nanti bisa dilanjutkan konferensi pers untuk wartawan yang ingin bertanya apapun kepada kami. Dari dulu kan mulai persidangan, wartawan tidak bisa bertanya apapun kepada Jessica, jadi nanti bisa memberikan keterangan", kata Otto.
Jessica juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada media yang sudah meliput kasus hukumnya mulai dari persidangan hingga menerima kebebasan bersyarat.
"Terima kasih kepada teman-teman atas dukungannya. Nanti kita berkumpul lagi ya. terima kasih," ujar Jessica Wongso memberikan sedikit keterangan didampingi Otto Hasibuan setelah menyelesaikan proses administrasi di Balai Permasyarakatan Jakarta Timur.***