News

Dapat Remisi Besar, Ternyata Ini yang Bikin Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Oleh: Karseno AJ Minggu 18 Agu 2024, 12:07 WIB
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COM – Sebelum Jessica Wongso bebas bersyarat pada hari ini Minggu (18/8/2024), Otto Hasibuan dikabarkan telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengajukan PK.

Namun sebelum hal tersebut terwujud, ternyata Jessica Wongso lebih dahulu dinyatakan bebas bersyarat.

Berdasarkan hasil keputusan sidang pada 2016, Jessica Wongso divonis bersalah atas dugaan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Pakar Hukum Pidana Sebut Jessica Wongso Harusnya Bebas sejak Awal

Melalui serangkaian sidang yang menyita perhatian publik, Jessica dianggap sengaja mencampur kopi milik Wayan Mirna Salihin dengan sianida.

Sehubungan dengan pembebasan bersyarat, Otto Hasibuan selaku penasehat hukum Jessica Wongso memberi tanggapan.

Kepada awak media, Otto menyebut pembebasan bersyarat terhadap kliennya merupakan suatu hal yang sangat mengejutkan dan membahagiakan.

Meski belum ada pembicaraan terperinci dengan Kepala Lapas, Otto memastikan kebebasan Jessica karena adanya pengampunan luar biasa.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Otto Hasibuan Sebut Dapat Remisi Luar Biasa

“Saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan Jessica karena dia juga super-super berkelakuan baik di dalam,” ungkap Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Minggu (18/8/2024).

Lebih lanjut Otto menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat terhadap Jessica menjadi ranah Kepala Lapas untuk memberikan penjelasan.

Selama Jessica berada di dalam lapas, Otto juga menyebut tak banyak pihak luar yang bisa secara langsung menemui kliennya.

Namun demikian, Otto menyebut kebebasan bersyarat terhadap kliennya merupakan babak baru bagi kehidupan Jessica.

Baca Juga: Jessica Wongso Akan Hirup Udara Bebas Hari Ini 18 Agustus 2024

“Waktu kasus ini terjadi delapan tahun lalu, kita tahu bagaimana situasi media yang tidak banyak memberi perhatian kepada Jessica,” pungkasnya.

Adanya transisi peran dari media pada 2016 dengan 2024, menurut Otto merupakan salah satu hal yang perlu disyukuri bagi proses hukum di Indonesia.

Sebelum menyudahi wawancara, Otto menyebut media memiliki peran sangat besar dalam melakukan perbaikan peradaban termasuk pada bidang hukum dan keadilan.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Otto hasibuan Gelar Konferensi Pers

Terkait pembebasan bersyarat yang luar biasa terhadap Jessica Wongso, hal tersebut dimungkinkan karena adanya sejumlah variabel.

Selain karena tak pernah mengakui perbuatannya menaruh sianida dalam kopi sahabatnya, hasil uji forensik terhadap jenazah Mirna juga turut memperkuat.

Berdasarkan hasil keterangan di dalam persidangan, Ahli Forensik menyebut penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan disebabkan adanya kandungan sianida.

Selain kedua variabel tersebut, alasan lain yang membuat Jessica Wongso bebas bersyarat adalah karena sudah menjalani hampir dua pertiga dari masa pidana.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah