AYOJAKARTA.COM -- Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana kasu kematian Wayan Mirna Salihin akan mendapatkan bebas bersyarat hari ini.
Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengatakan jika Jessica Wongso akan mendapatkan bebas bersyarat.
Namun demikian, Otto Hasibuan tidak mengungkap secara detail terkait bebas bersyarat dari kliennya tersebut.
" Bebas Bersyarat" ujar Otto Hasibuan dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Minggu 18 Agustus 2024.
Terkait adanya pembebasan bersyarat yang akan diterima oleh Jessica Wongso ini, Otto mengatakan jika pihak akan mengagendakan konferensi pers pada hari ini di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 9.30 WIB.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Jessica Wongso.
Baca Juga: Usut Sebab Kematian Dokter Muda Program Dokter Spesialis, Menkes Kirim Tim Audit Ke UNDIP
Berdasarkan vonis hakim tersebut, Jessica mendapatkan hukuman 20 tahun penjara atas kematian yang menimpa Wayan Mirna Salihin pada tahun 20216 silam.
Jessica telah dianggap bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.
Namun hingga saat ini Jessica Kumala Wongso tidak pernah mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi sianida Bebas Bersyarat Hari Ini
Sebagai informasi tambahan, Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini.
Terdapat sejumlah bukti baru dan akurat yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso dalam pengajuan PK ini.
Seperti yang telah diketahui bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali mencuat setelah perilisan film dokumenter yang berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
Share this article
Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengatakan jika Jessica Wongso akan mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.