News

Jessica Wongso Akan Hirup Udara Bebas Hari Ini 18 Agustus 2024

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 18 Agu 2024, 07:33 WIB
Pengacara kondang Otto Hasibuan menyebutkan kliennya Jessica Wongso akan menghirup udara bebas pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024.

AYOJAKARTA.COM - Pengacara kondang Otto Hasibuan menyebutkan kliennya Jessica Wongso akan menghirup udara bebas pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica kemungkinan besar akan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Otto kepada insan pers melalui konferensi pers.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 agustus 2024 (hari Minggu) pukul 9.00 pagi," jelas Otto.

Dia menambahkan kliennya itu belum dinyatakan bebas secara penuh tapi bebas bersyarat.

Seperti diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Jauh sebelumnya, Jessica telah dijatuhi dengan pidana penjara 20 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Oktober 2016.

Baca Juga: NIK 2 Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Sudah Batal Pilgub Jadi Korban Juga?

Diberitakan sebelumnya Otto Hasibuan sempat menyebut pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua pada bulan lalu.

"PK Jessica yang saya masukkan minggu depan. Jadi PK peninjauan kembali kasus Jessica Wongso yang kedua akan dimasukkan pekan depan," ujarnya saat dia menjadi pembela Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kasus Jessica Wongso, yang mengguncang Indonesia sejak 2016, masih menjadi perhatian publik.

Jessica dituduh meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi di sebuah kafe di Jakarta.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Otto hasibuan Gelar Konferensi Pers

Namun, hingga kini, perdebatan seputar bukti-bukti yang diajukan dalam pengadilan terus berlanjut, dengan banyak pihak yang meragukan keterlibatan Jessica dalam kejahatan tersebut.

Otto secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya bersalah. Dalam berbagai kesempatan, Otto mengkritik keras proses hukum yang menurutnya tidak adil, serta penegakan hukum yang dinilainya lebih mengandalkan dugaan daripada fakta.

Ia menegaskan bahwa Jessica tidak pernah mengakui perbuatannya, dan semua tuduhan terhadapnya hanyalah asumsi yang tidak berdasar.

Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun bagi Jessica Wongso juga tidak lepas dari kontroversi.

Meski Jessica telah menjalani hukuman selama beberapa tahun, kasus ini masih menjadi topik yang diperdebatkan, terutama di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum.

Otto tetap berkomitmen untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, dan ia berharap bahwa keadilan yang sesungguhnya akan terungkap di masa depan.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam