News

Ungkap Kesalahan Iptu Rudiana saat Tangani Kasus Vina-Eky, Mantan Kabareskrim Arief Sulistyanto: Kalau Salah Jangan Dilindungi!

Oleh: Karseno AJ Rabu 14 Agu 2024, 17:04 WIB
Mantan Kabareskrim Arief Sulistyanto Ungkap Kesalahan Iptu Rudiana saat Tangani Kasus Vina-Eky

AYOJAKARTA.COM – Kasus tewasnya pasangan Vina dan Eky pada 2016 silam menjadi isyarat akan adanya rasa keadilan yang mengalami luka.

Akibatnya, seluruh pihak yang merasa bersinggungan dengan penyebab tewasnya pasangan Vina dan Eky semakin berusaha untuk melakukan pembelaan.

Tewasnya pasangan Vina dan Eky yang belum dipastikan, bukan saja menyentuh nalar keadilan tetapi juga mengorbankan banyak pihak.

Luka pada muatan keadilan bukan saja datang kepada Vina dan Eky tetapi juga para saksi, terpidana termasuk juga keluarganya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon Sebut Ada BAP Abal-Abal yang Diduga Dibuat Iptu Rudiana: Wajib Diperiksa!

Selain pihak yang terlibat, perkara tewasnya Vina dan Eky juga menyentuh sisi simpatik dan empatik masyarakat dunia khususnya Indonesia secara keseluruhan.

Korban sesungguhnya dari kasus kematian pasangan Vina dan Eky adalah keadilan yang mengalami ketidakseimbangan.

Karena itu, setiap proses penanganan sebuah perkara hukum harus benar-benar melalui mekanisme atau peraturan yang telah ditentukan.

Tanpa adanya pemenuhan aspek hukum yang ditentukan, perkara hukum bisa berdampak dan berimbas ke tengah masyarakat luas.

Baca Juga: Yakin Arahkan Aep dan Dede Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Diberhentikan

Agar keadilan bisa menemukan titik keseimbangan sebagaimana menjadi harapan, masing-masing atribut hukum juga perlu memahami peran.

Pendapat tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan Kabareskrim Periode 2018-2019 Komjen Pol (Purn) Arief Sulistyanto dalam sebuah siniar.

Terkait sejumlah fenomena yang terjadi dan berkaitan dengan perkara tewasnya Vina, Arief memberikan catatan.

Pemberian status hukum sebagai saksi dalam kasus tewasnya Vina, menurut Arief sudah mengalami kemunduran arti.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Proses Aep Jika Tidak Mengaku Kesaksiannya Diarahkan Iptu Rudiana: Tidak Ada Ampun

“Saksi itu apa sih? Saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri, harus ada kualifikasinya,” ungkap Arief Sulistyanto dikutip ayojakarta.com dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (14/8/2024).

Sehubungan dengan penyebab tewasnya Vina, Arief menilai sejak penanganan awal sudah mendatangkan sejumlah pertanyaan.

Selain karena minimnya kepastian hasil penyelidikan terkait penyebab kematian, keterlibatan Iptu Rudiana dalam mengambil tindakan juga menambah permasalahan.

“Kesalahan dia adalah membawa orang ke kantor, walaupun maksudnya baik kalau caranya tidak benar itu bisa menjadi kesalahan,” ungkap Arief.

Baca Juga: Endgame di Perkara Vina Cirebon! Benarkah Iptu Rudiana Sempat Tandatangani Dokumen Kematian Eky Akibat Kecelakaan?

Terkait penangkapan Pegi Setiawan yang disebut-sebut sebagai dalang, Arief menilai pembuktian keterlibatan terhadap penyebab kematian tidak ditemukan.

Proses penetapan tersangka yang hanya mengandalkan bukti administrasi seperti ijazah dan KTP membawa dampak panjang bagi penuntasan keadilan.

Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka utama, menurut Arief merupakan bukti adanya ketentuan prosedur hukum yang tak dijalankan.

Kesalahan penyidik dalam melakukan proses pengungkapan fakta, menurut Arief bisa berimbas secara personal maupun institusional.

“Kita harus obyektif, kalau salah jangan dilindungi,” pungkas Arief.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah