AYOJAKARTA.COM -- Adanya dugaan keterlibatan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 atas indikasi "fraud" senilai UDS 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun ramai menjadi sorotan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae pun ikut buka suara.
Menurut Dian dugaan fraud di Bank Woori tersebut masih harus diperhitungkan dari potensi nilai kerugian dan kini masih dalam proses investigasi.
"Indikasi fraud (penipuan-red) terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank yang diduga melibatkan pihak internal Bank dengan potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh Bank mengingat masih dalam proses investigasi," ungkap Dian kepada AYOJAKARTA.COM, Rabu 11 Juni 2025.
Menurut Dian, pihak BWS menindak lanjuti dengan melaporkan kepada OJK. Dimana dengan melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat dan berkoordinasi dengan lawfirm.
"Juga melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud," jelas Dian.
Dugaan "Fraud" Penerbitan LC di Bank Woori Saudara Indonesia
Sebagai informasi, dugaan fraud dalam penerbitan LC di Bank Woori Saudara Indonesia memicu perhatian luas publik dan kalangan perbankan.
Skema yang menyeret eksportir, dokumen fiktif, dan potensi kerugian besar ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh bank tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan untuk keperluan LC diduga tidak mencerminkan transaksi perdagangan sebenarnya.
Meski penyelidikan masih berlangsung, sorotan mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak internal bank dalam memproses dokumen tersebut.
Lembaga pengawas keuangan disebut telah menemukan indikasi bahwa fraud ini tidak mungkin dilakukan oleh pihak eksternal semata.
Ada dugaan kuat bahwa proses persetujuan LC melibatkan kecacatan dalam prosedur dan kontrol, yang seharusnya menjadi garis pertahanan pertama di institusi keuangan mana pun.
Baca Juga: Ratusan Demonstran Geruduk Kantor Gubernur Papua Barat Daya Tolak Tambang Raja Ampat
Banyak kalangan menilai bahwa nilai transaksi yang sangat besar seharusnya melalui proses validasi dan verifikasi berlapis.
Namun, kenyataan bahwa dokumen bermasalah bisa lolos hingga pencairan menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam manajemen risiko dan pengawasan internal Bank Woori Saudara.
Isu ini menjadi semakin rumit ketika muncul informasi bahwa manajemen bank sempat lambat merespons pemberitaan awal soal fraud tersebut. Pernyataan resmi baru dirilis setelah media nasional menurunkan laporan investigatif terkait adanya indikasi LC fiktif dengan nilai jumbo.
Bank Woori Saudara menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan investigasi internal dan telah menonaktifkan sejumlah karyawan yang terkait langsung dalam proses penerbitan LC.
Namun, belum ada kejelasan mengenai siapa saja yang dinonaktifkan dan apa peran mereka dalam rantai proses transaksi bermasalah itu.
Beberapa sumber yang mengetahui proses internal bank mengungkapkan bahwa terdapat celah prosedural dalam sistem approval LC yang selama ini berjalan. Dugaan adanya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan oleh otoritas terkait.
Muncul pula spekulasi bahwa praktik manipulasi dokumen tidak hanya melibatkan eksportir, melainkan juga memanfaatkan akses dan kelonggaran dari bagian operasional bank. Jika terbukti, maka kasus ini bukan semata fraud eksternal, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan pihak internal.
Baca Juga: Setelah Libur Panjang! PKH hingga Rp1,7 Juta dan BPNT Rp600.000 Mulai Cair Hari Ini, Cek Status Kamu
Dalam situasi ini, reputasi Bank Woori Saudara sebagai bagian dari jaringan Woori Bank Korea ikut menjadi taruhannya. Kantor pusat Woori di Seoul disebut telah mengirimkan tim audit untuk mendalami persoalan ini dan melakukan evaluasi terhadap lini manajemen lokal di Indonesia.
Para pengamat perbankan memandang kasus ini sebagai refleksi dari lemahnya pertahanan bank terhadap risiko fraud, khususnya dalam transaksi perdagangan internasional. LC adalah instrumen yang berbasis kepercayaan dan kredibilitas, sehingga manipulasi sekecil apa pun dapat berdampak sistemik.
Salah satu kekhawatiran besar adalah potensi tercorengnya kredibilitas sistem LC di kalangan eksportir dan importir yang menggunakan jasa perbankan nasional. Kelonggaran prosedural di satu bank bisa menciptakan efek domino berupa pengetatan administratif di bank lain, yang pada akhirnya mengganggu kelancaran bisnis sektor riil.***