AYOJAKARTA.COM - Setelah masa libur dan cuti bersama yang cukup panjang, kantor pemerintah dan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kembali beroperasi secara normal pada tanggal 10 Juni 2025, kemarin.
Aktivitas penyaluran bantuan sosial yang sempat terkendala selama periode libur kini mulai dipantau kembali, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Bukti-bukti pencairan yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp menunjukkan bahwa penyaluran telah dimulai secara bertahap sejak awal Juni 2025.
Baca Juga: Xiaomi Rilis Update Harga Juni 2025! Spesifikasi Lengkap dan Harga Resmi 9 Model Terpopuler
Salah satu bukti konkret adalah transaksi mutasi rekening yang terjadi pada 10 Juni 2025 pukul 11.00 melalui ATM BRI di SPBU Berbek.
Yang menunjukkan adanya saldo masuk dan penarikan pada hari yang sama, mengindikasikan bahwa beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mulai menerima bantuan mereka.
Berdasarkan rekap Berita Acara Serah Terima (BAST) PKH yang dirilis dari pusat, penyaluran PKH tahap 2 termin 1 baru mencapai sekitar 60% dari total KPM yang memenuhi syarat, sementara sisanya akan disalurkan pada termin kedua.
Data menunjukkan variasi bank penyalur di berbagai daerah, seperti di Kota Cirebon yang menggunakan Bank BNI dan sedikit Bank BRI.
Serta di Denpasar yang melibatkan Bank BNI, BRI, dan Mandiri dengan total 13 KPM yang masuk dalam BAST pencairan PKH tahap 2 termin 1.
Baca Juga: Update! Pencairan PKH Rp900.000, BPNT Rp600.000 dan Atensi API Rp400.000 Mulai Merata di Bank BNI, BRI, Mandiri, BSI
Nominal bantuan yang disalurkan bervariasi, dengan BPNT sebesar Rp600.000 untuk periode April-Juni 2025 (Rp200.000 per bulan per KPM), sedangkan PKH mencapai hingga Rp1,7 juta tergantung kategori penerima.
Penyaluran ini menggunakan sistem bertahap karena melibatkan proses verifikasi, validasi, dan administrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang memakan waktu cukup lama sebelum bantuan dapat disalurkan ke rekening penerima.
Faktor utama yang mempengaruhi ketidakmerataan penyaluran adalah penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS) yang telah dimutakhirkan.
Pemutakhiran ini melibatkan penghapusan 1,7-1,9 juta KPM yang dianggap tidak layak (desil 5 ke atas) dan penambahan 1,8-1,9 juta KPM baru dari desil 1-2.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Daftar 5 Perusahaan yang Terlibat
Perbedaan waktu validasi data oleh pendamping sosial dan Dinas Sosial Daerah turut mempengaruhi jadwal pencairan di masing-masing wilayah.
Untuk memantau status penerimaan, KPM dapat mengecek melalui situs https://cekbansos.go.id dengan memasukkan NIK KTP, atau memeriksa saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Namun, penerima disarankan untuk tidak terlalu sering mengecek ATM dan sebaiknya menanyakan kepada pendamping masing-masing.
Sejalan dengan visi Menteri Sosial, program bantuan sosial ini dibatasi maksimal 5 tahun dengan harapan KPM dapat mandiri dan tidak bergantung pada bantuan sosial secara berkelanjutan.***

Share this article
PKH yang dirilis dari pusat, penyaluran PKH tahap 2 termin 1 baru mencapai sekitar 60% dari total KPM yang memenuhi syarat