AYOJAKARTA.COM - Rangkaian sidang peninjauan kembali atau PK Saka Tatal telah resmi ditutup majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (1/8/2024).
Sidang ini menandai berakhirnya upaya hukum dari Saka Tatal untuk mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan yang menyeret namanya.
"Jadi semua sudah ditandatangani untuk berita acara mulai dari berita acara sidang pertama sampai dengan hari ini sidang terakhir, lima kali persidangan. Tadi kami sudah tanda tangan juga jadi sudah selesai untuk persidangan hari ini Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Semoga apapun hasilnya semoga itu yang terbaik ya. Semoga kita berdoa, kita sudah berusaha memohon dari semua sudah berusaha, sudah berikhtiar ini namanya sekarang waktunya kita untuk berdoa semoga Allah memberikan petunjuk yang benar itu benar dan yang salah itu salah," jelas Hakim Ketua Rizqa Yunia dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal Berakhir, Kuasa Hukum Makin Yakin Vina dan Eki Meninggal Karena Kecelakaan
Putusan PK selanjutnya akan dibacakan Hakim Mahkamah Agung.
Soal kapan bacaan akan disampaikan, belum diketahui.
Pada hari terakhir sidang peninjauan kembali, pihak Saka Tatal kembali menghadirkan seorang saksi ahli, Prof Muzakir yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.
Kesaksian Prof Muzakir diharapkan bisa memberikan perspektif baru yang mendukung permohonan PK ini.
Setelah sidang selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang menutup seluruh rangkaian persidangan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dengan penutupan ini, seluruh proses persidangan PK telah rampung dan selanjutnya keputusan ada di ranah Mahkamah Agung.
Selanjutnya, kewenangan putusan perkara PK Saka Tatal berada di Mahkamah Agung.
Berkas hasil persidangan ini akan segera dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Usai Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas: Terjadi Jebakan Batman!
Mahkamah Agung akan memutuskan apakah peninjauan kembali Saka Tatal akan diterima atau ditolak.
Berkas persidangan yang dikirimkan ke Mahkamah Agung sudah dilengkapi dengan 10 novum yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal.
Selain itu, kesaksian dari ahli hukum dan saksi fakta diharapkan dapat memperkuat novum yang diajukan.
Total sudah ada enam ahli dan lebih dari tiga saksi fakta yang memberikan kesaksian dalam sidang ini.
Keterangan mereka diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai kasus yang menjerat Saka Tatal.
Saka Tatal menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan dengan cermat semua bukti dan kesaksian yang telah diajukan.
"Saya optimis, saya akan menang," jelas Saka Tatal saat sidang perdana PK dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Jumat (2/8/2024).
Ia berharap putusan Mahkamah Agung nantinya akan membawa keadilan yang selama ini diperjuangkan.
Masyarakat luas juga menantikan hasil dari putusan Mahkamah Agung ini.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal dan putusan akhir nanti akan menjadi penentu apakah Saka Tatal bisa kembali menjalani hidup dengan bebas dari stigma sebagai mantan narapidana.
Di sisi lain, keluarga korban Vina dan Eki masih berharap bahwa keadilan tetap ditegakkan.
Mereka berharap bahwa keputusan Mahkamah Agung nantinya tidak mengabaikan penderitaan yang telah mereka alami akibat kehilangan orang yang dicintai.
Dengan berakhirnya sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kini semua mata tertuju pada Mahkamah Agung.
Keputusan mereka akan menjadi babak akhir dari perjalanan panjang kasus ini.
Semua pihak berharap bahwa keadilan yang sesungguhnya akan ditegakkan.
Sidang PK Saka Tatal telah selesai dan kini keputusan berada di tangan Mahkamah Agung.
Hasil putusan ini akan menjadi penentu apakah Saka Tatal bisa membersihkan namanya atau harus menerima status mantan narapidana.***