AYOJAKARTA.COM — Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada Rabu, 31 Juli 2024.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perbedaan alamat antara Pegi Setiawan dan Pegi Perong yang dicari oleh polisi.
Marwan Iswandi mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan memiliki alamat di Talun, sementara Pegi Perong yang dicari oleh polisi beralamat di Mundu.
“Pegi Setiawan alamatnya di Talun. Sementara Pegi Perong alamatnya di Mundu. Lho, kok, dijadikan tersangka klien kami?” ujar Marwan dengan nada heran, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus hukum, terutama saat ada korban jiwa.
“Walaupun ada korban jiwa, tidak boleh sewenang-wenang menangkap orang, mencari orang, harus profesional,” tegas Marwan.
Dalam sidang tersebut, Marwan juga membongkar fakta bahwa kematian Eky disebabkan oleh pukulan di rahang.
Namun, ia menegaskan bahwa delapan terpidana yang ditahan tidak melakukan pemukulan tersebut.
“Kematian Eky itu karena salah satunya adalah pukulan di rahang. Sementara 8 orang itu tidak ada yang melakukan pemukulan di rahang. Yang melakukan pemukulan di rahang itu adalah si Dani, yang katanya sekarang fiktif,” jelasnya.
Marwan berharap agar kasus ini ditangani dengan lebih teliti dan adil, tanpa adanya kesalahan identifikasi yang merugikan pihak yang tidak bersalah.***

Share this article
Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon.