AYOJAKARTA.COM – Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah proses krusial dalam rekrutmen pegawai negeri.
Untuk memastikan proses ini berjalan baik dan transparan, pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dan persyaratan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 memberikan panduan penting terkait pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara kebutuhan umum dan khusus serta persyaratan yang harus dipenuhi pelamar ASN sesuai peraturan terbaru.
1. Kebutuhan umum
Kebutuhan umum merujuk pada formasi pegawai yang tersedia untuk seluruh masyarakat tanpa kategori khusus.
Formasi ini mencakup berbagai jabatan di instansi pemerintah dengan kualifikasi yang telah ditentukan.
Beberapa poin penting dari kebutuhan umum meliputi:
- Formasi ini sering kali mencakup jabatan-jabatan administratif, teknis, kesehatan, pendidikan dan lainnya yang umum di pemerintahan.
- Persyaratan pendidikan dan pengalaman untuk formasi umum umumnya mengikuti standar yang telah ditetapkan sesuai jabatan yang dilamar.
- Proses seleksi untuk kebutuhan umum mengikuti prosedur standar termasuk tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai persyaratan jabatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Resign, Cek Syarat Lengkap dan Ketentuannya di Sini
2. Kebutuhan khusus
Kebutuhan khusus mengacu pada formasi yang diperuntukkan bagi kategori tertentu yang memerlukan persyaratan khusus.
Kebutuhan khusus CPNS 2024 terdiri dari dua yaitu kebutuhan khusus instansi pusat dan instansi daerah.
Kebutuhan khusus instansi pusat dibagi menjadi lima yang terdiri dari berikut:
- Putra putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’ atau cumlaude.
- Penyandang Disabilitas.
- Diaspora.
- Putra-Putri Papua untuk meningkatkan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia khususnya bagi putra-putri Papua.
- Putra atau putri Kalimantan.
Sedangkan kebutuhan khusus instansi daerah dialokasikan bagi:
- Putra putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’ atau cumlaude.
- Penyandang disabilitas.
- Diaspora.
- Putra atau putri daerah tertinggal.
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang pengadaan pegawai ASN untuk tahun 2024.
Baca Juga: Ada BIN! 4 Instansi Ini Layak Dipertimbangkan Pelamar CPNS 2024 dari Jurusan Akuntansi
Beberapa hal penting dari peraturan ini adalah:
1. Pengadaan ASN dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme.
Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini dan tidak ada istilah calo.
2. Tahapan pengadaan
- Secara Nasional terdiri dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PNS atau PPPK, masa percobaan bagi calon PNS dan pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
- Tingkat Instansi terdiri dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan sebagai PPPK.
Baca Juga: Benarkah Nilai SKD CPNS Tahun Lalu Bisa Digunakan Kembali di CPNS 2024? Cek 2 Ketentuan Ini!
3. Persyaratan umum seleksi CPNS 2024
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia untuk posisi PPPK.
- Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari posisi sebelumnya.
- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian yang relevan.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
- Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait bidang tugas jabatan untuk pelamar PPPK.
Memahami kebutuhan umum dan khusus serta persyaratan yang diatur dalam Permenpan RB No 6 Tahun 2024 adalah langkah penting mempersiapkan diri dalam proses seleksi CPNS.
Dengan mengikuti panduan ini, pelamar dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang diperlukan dan mengikuti proses seleksi dengan benar.***