AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para pejuang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 tanpa resign atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kabar tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Agustus 2024, CEK 8 Persyaratan dan Dokumen Ini Awas Keliru
Bagi PPPK yang tertarik menjadi CPNS memiliki kesempatan untuk mendaftar jika telah memenuhi syarat yang disebutkan.
Hal ini sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang digantikan dengan Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Sedangkan untuk aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 telah tertuang dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPAN RB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
Terdapat dua syarat khusus yang harus diperhatikan bagi PPPK yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, di antaranya sebagai:
1. Memiliki pengalaman sebagai PPPK selama masa kerja minimal satu tahun.
2. Mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Baca Juga: Jangan Salah Latihan! Perbedaan CPNS dan PPPK: Kisi-Kisi, Materi, Jumlah Soal Hingga Passing Grade
Syarat Umum Daftar CPNS 2024
Selain syarat khusus, ada juga syarat umum yang harus dipenuhi PPPK saat mendaftar seleksi CPNS 2024, yaitu:
1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah terlibat atau mendapatkan hukuman tindak pidana paling rendah 2 tahun penjara.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas kemauan sendiri sebagai anggota TNI, Polri, PNS, PPPK, karyawan BUMN, maupun swasta.
4. Tidak sedang menjabat sebagai anggota TNI, Polri, PNS, maupun CPNS.
5. Tidak pernah terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki keahlian yang sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: 6 Formasi Prioritas CPNS dan PPPK 2024, Mulai dari Fresh Graduate hingga Tenaga Kesehatan
8. Keadaan sehat jasmani maupun rohani.
9. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Memenuhi persyaratan tambahan yang diperlukan untuk melamar sebagai CPNS 2024.
Itulah syarat yang harus dipenuhi bagi PPPK yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024.***

Share this article
Cek syarat lengkap dan ketentuan bagi PPPK yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024 tanpa resign dulu.