AYOJAKARTA.COM – Bagi kamu yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun lalu dan berencana melanjutkan ke seleksi CPNS tahun ini, ada kabar baik yang perlu diketahui.
Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh tahun lalu dapat digunakan kembali hingga seleksi CPNS satu periode berikutnya.
Ini berarti bahwa jika kamu telah mengikuti seleksi CPNS tahun lalu dan mendapatkan nilai SKD yang memuaskan, nilai tersebut masih berlaku untuk seleksi CPNS tahun ini.
Ini merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi peserta dalam memanfaatkan hasil yang telah diperoleh sebelumnya.
Namun, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan nilai SKD ini, serta cara untuk mengecek keaslian sertifikat hasil SKD.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn, pada Kamis, 1 Agustus 2024, berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Ketentuan SKD CPNS yang Bisa Dipakai di Tahun Ini
- Nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023 masih berlaku hingga seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada periode berikutnya.
- Jika peserta seleksi mengikuti ujian pada periode berikutnya, nilai SKD dari periode sebelumnya tidak akan berlaku lagi. Artinya, kamu perlu mengikuti SKD yang baru untuk periode tersebut.
Untuk memastikan keaslian sertifikat hasil SKD dan mengecek informasi lebih lanjut, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman sertificat.bkn.go.id
- Isikan data yang diminta, yaitu NIK, Nomor Peserta, dan Tipe Seleksi
- Klik “UNDUH” untuk mendapatkan sertifikat hasil SKD yang asli
Dengan memahami ketentuan ini, kamu dapat lebih siap menghadapi seleksi CPNS 2024 tanpa perlu khawatir tentang keabsahan nilai SKD dari tahun sebelumnya.
Semoga informasi ini membantu dan sukses dalam persiapan seleksi CPNS mendatang!.***

Share this article
penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan nilai SKD ini, serta cara untuk mengecek keaslian sertifikat hasil SKD