News

Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso Awal Agustus 2024, Pengamat Hukum: Putusan PK Tidak Boleh Lebih Berat

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 26 Jul 2024, 13:03 WIB
Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang telah bergulir delapan tahun lalu.

Otto Hasibuan mengaku saat ini timnya sedang mempersiapkan bukti baru yang akan diajukan.

Rencananya PK kasus Jessica Wongso ini akan mulai diajukan pada minggu pertama di bulan Agustus 2024.

“Saya perkirakan minggu pertama Agustus, jadi berarti minggu depan. Saya perkirakan di minggu pertama dan paling lambat di awal minggu kedua,” kata Otto Hasibuan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pernah Jadi Sidang Paling Kolosal, Ini Dua Hal yang Disiapkan Otto Hasibuan untuk Membebaskan Jessica Wongso dari Bangsal

Dengan adanya bukti baru yang telah dikumpulkan saat ini, Otto Hasibuan meyakini bahwa pengajuan PK tersebut dapat membuka kembali kasus Jessica dan bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Menanggapi rencana pengajuan PK Otto Hasibuan, Pengamat Hukum Pidana yakni Teuku Nasrullah memberikan penjelasan mengenai alasan PK bisa dilakukan.

“PK itu ada beberapa alasan yang disebutkan dalam pertama adanya novum, sebenarnya novum bukan bukti baru melainkan keadaan baru,” kata Teuku Nasrullah dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurutnya, novum atau bukti baru yang diajukan kuasa hukum dalam PK bisa mengubah putusan hakim sebelumnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan Segera Ajukan PK Jessica Wongso, Sebut Sudah Siapkan ‘Surprise’ yang Akurat

Tak hanya novum, Nasrullah juga menyebut alasan lain yaitu adanya kekeliruan hakim saat menjatuhkan vonis.

Lebih lanjut, Nasrullah juga menjelaskan jalannya pengajuan PK yang akan dilakukan dalam kasus Jessica Wongso ini.

“PK itu ada dua tahap sidang yaitu sidang awal untuk memeriksa. Bukti-bukti baru yang diajukan akan diperiksa di Pengadilan Jakarta Pusat nanti dirumuskan, lalu fakta dari pengadilan tersebut akan dikirim di MA dan Hakim MA akan memutuskan,” jelasnya.

Meski Nasrullah mengaku tak tahu apa bukti baru yang telah disiapkan Otto Hasibuan namun ia berharap bukti baru tersebut bisa meringankan hukuman Jessica Wongso.

Baca Juga: Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah dan Bisa Bebas, Siap Beri Kejutan ‘Bukti Baru’ saat Pengajuan PK Pekan Depan

“Satu hal yang terpenting putusan PK itu tidak boleh berat dibandingkan dengan putusan sebelumnya,” tandas Teuku Nasrullah.

Sebelumnya, Jessica Wongso telah mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

Dalam persidangan kasus tersebut, Jessica dinyatakan bersalah dan ditunjuk sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso sempat mengajukan PK yang pertama pada awal Desember 2018 dan PK yang saat ini akan diajukan merupakan PK kedua.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah