AYOJAKARTA.COM – Mengaku sebagai salah satu bentuk hutang profesi, Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Jessica Wongso berniat mengajukan Peninjauan Kembali.
Kepada awak media Otto Hasibuan menyebut bersama timnya sedang mempersiapkan sejumlah novum untuk bisa menanggalkan status Jessica Wongso sebagai terpidana.
Terkait rencana Otto Hasibuan yang ingin melakukan PK bagi Jessica Wongso pada pekan pertama Agustus mendatang, Pengamat Hukum Hery Firmansyah memberi tanggapan.
Untuk lebih mengoptimalkan hasil yang diperoleh dalam pengajuan PK, Hery mengingatkan agar Otto tidak tergesa-gesa dalam melakukan gugatan.
Selain perlu mempersiapkan bukti baru yang bersifat digital maupun kesaksian ahli, Hery juga menyoal potensi terjadinya kekeliruan hakim saat menetapkan putusan.
“Kita tidak bisa terburu-buru, sehingga kita harus menunggu kembali isi dari PK yang menghadirkan bukti baru,” jelas Hery.
Sehubungan dengan tanggapan yang disampaikan Hery Firmansyah, Pengamat Hukum Pidana Teuku Nasrullah ikut menyampaikan pandangan.
Teuku menilai, tujuan dari adanya peninjauan kembali yang disertai dengan bukti keadaan baru bukanlah untuk menggali kekeliruan hakim selaku pemutus perkara.
Esensi utama dari dibutuhkannya novum atau keadaan dengan bukti baru dalam PK, menurut Teuku bertujuan untuk menghadirkan keadaan.
Dengan adanya keadaan serta bukti baru tersebut, maka akan berpengaruh pada perspektif dan pertimbangan hakim dalam mengambil suatu putusan.
Dalam setiap penanganan perkara di persidangan, Teuku menambahkan setiap putusan hakim memiliki konsekuensi yuridis terhadap peran serta pribadi.
“Bukti baru yang diperoleh bukan untuk menentukan ada atau tidaknya kekeliruan hakim, berdiri sendiri masing-masing,” jelas Teuku.
Terkait dengan jenis novum yang dinilai akan menjadi faktor penentu bagi perubahan status hukum Jessica, Teuku tidak bisa memastikan.
Namun demikian, Teuku memastikan adanya rencana Otto untuk mengajukan PK bagi Jessica sudah melalui sejumlah pertimbangan mendalam.
Melalui PK yang akan diajukan, Teuku memperkirakan Otto beserta dengan timnya sudah mempersiapkan berbagai kemungkinan untuk bisa berhasil melewati dua persidangan.
Sidang PK Jessica dengan novum, selain harus bisa disetujui dan diterima oleh Pengadilan Negeri tempat peristiwa berlangsung juga perlu mendapat tempat di Mahkamah Agung.
Baca Juga: 4 Ide Usaha yang Bisa Diturunkan dari Hobi, Ubah Kegemaran Jadi Cuan!
Berbekal hasil putusan persidangan awal yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Mahkamah Agung akan mulai melakukan pertimbangan ulang terkait putusan.
“Hakim Mahkamah Agung itulah yang berwenang menilai , apakah ini ada bukti baru yang signifikan untuk perubahan diktum putusan atau sama saja,” jelas Teuku.

Share this article
Untuk lebih mengoptimalkan hasil yang diperoleh dalam pengajuan PK, Hery mengingatkan agar Otto tidak tergesa-gesa dalam melakukan gugatan.