AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso akan segera memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida dalam waktu dekat.
Otto Hasibuan menyatakan dirinya yakin pihaknya sudah cukup ahli untuk mengurus persiapan PK Jessica Wongso.
Sehingga ia yakin pihaknya bisa membuat PK yang luar biasa sehingga Jessica Wongso bisa bebas.
“Jadi saya kira tim-tim saya di Peradi saya yakin mereka sudah cukup expert. Mudah-mudahan mereka nanti bisa membuat memori PK yang luar biasa sehingga mereka tertolong ya, bebas,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Kamis (25/7/2024).
Otto menyebut dirinya prihatin apabila Jessica tidak bersalah tetapi harus menjalani masa hukuman di penjara.
Ia memastikan pihaknya akan mengajukan PK Jessica ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini.
Otto juga berujar persiapan untuk mengajukan PK Jessica memang sedikit terlambat karena membutuhkan beberapa ahli untuk mengajukan perkara tersebut.
“Karena sangat menyedihkan kalau sampai seseorang tidak bersalah tapi harus dinyatakan bersalah. Saya katakan saya masih punya hutang profesi untuk Jessica Wongso dan ini minggu-minggu yang kami sudah persiapkan untuk masukan perkara Jessica muda-mudahan waktu dekat ini. Agak molor sedikit memang waktunya karena kami perlu membutuhkan beberapa ahli untuk bisa mengajukan PK itu,” ujarnya.
Otto mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan alat bukti baru atau novum yang akan didaftarkan dalam PK.
Namun, Otto enggan membocorkan novum apa yang sudah disiapkan oleh pihaknya.
Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Ada Bukti Penting Kasus Vina yang Belum Dibuka: Saya Yakin Pasti Ada
Meski begitu, ia memastikan novum tersebut sangat akurat dan akan menjadi kejutan untuk PK Jessica nantinya.
“Pertama itu memang rahasia banget. Kedua nanti itu perlu untuk PK, surprise ya. Jangan sampai orang nanti menutupinya lagi nanti. Tapi sungguh-sungguh bukti itu betul-betul sangat akurat,” tutupnya.

Share this article
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida dalam waktu dekat.