News

8 Bukti Baru atau Novum yang Dibawa ke Sidang PK Saka Tatal, Apa Saja?

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 25 Jul 2024, 13:28 WIB
Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Mengajukan PK

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky belum menemui titik terang.

Kini, Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal Bin Bagja dalam kasus kematian Vina dan Eky sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan sekurangnya delapan bukti baru atau novum yang diklaim belum pernah diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.

Mereka berharap bahwa bukti-bukti baru ini akan memperjelas kasus sehingga hakim dapat memutuskan berbeda dari amar putusan Hakim PT Bandung yang sebelumnya memvonis Saka Tatal bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Kesimpulan Kasus Vina Cirebon Akan Berbeda Jika Bukti Ini Dibuka di Ruang Sidang, Apa Itu?

Tim pengacara atau kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan delapan novum atau bukti baru dalam kasus ini.

Mereka percaya bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, bukan oleh pembunuhan atau perkosaan.

Kuasa hukum Saka Tatal yakin dengan bukti baru atau novum yang diajukan ini akan membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menemui titik terang.

"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya”, ucap pengacara Saka Tatal.

Baca Juga: Bukti Sidang PK Dianggap Kurang Sakral, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Jenis Novum yang Bisa Membuat Saka Tatal makin Dikenal

Lalu apa saja delapan novum tersebut?

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis (25/7/2024), berikut delapan bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal:

1. Foto almarhumah Vina yang menunjukkan tidak adanya luka sabetan senjata tajam di wajah berdasarkan hasil visum dan autopsi di RSUD Gunung Jati.

2. Hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung almarhumah Vina.

Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Ada Bukti Penting Kasus Vina yang Belum Dibuka: Saya Yakin Pasti Ada

3. Hasil visum Almarhumah Vina di RSUD Gunung Jati.

4. Foto serpihan yang berasal dari luka di tungkai Vina yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan di TKP.

5. Foto sepeda motor yang digunakan almarhum Eky saat peristiwa dengan sejumlah kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

Baca Juga: Iptu Rudiana Makin Terdesak, Kuasa Hukum Saka Tatal Beberkan Bukti Baru Kematian Vina Cirebon karena Kecelakaan Lalu Lintas

6. Flash disk yang berisi file rekaman kesaksian Liga Akbar.

7. Pernyataan Kapolri yang menyebut penanganan kasus tidak menerapkan scientific crime investigation.

8. Flash disk berisi rekaman pernyataan Dedi Mulyadi mengenai Khafi, putra Ketua RT Pasren yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi meski diketahui ikut berkumpul dengan lima terpidana di sekitar TKP.

Baca Juga: Kafi Anak Ketua RT Pasren Ketar-Ketir! Teman Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Fakta dan Tunjukkan Bukti Kebohongannya

Diketahui sebelumnya, Saka Tatal menyampaikan bahwa ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel.

Saka Tatal merasa bahwa polisi sudah melakukan kesalahan dalam penangkapan terhadap dirinya.

Menurut Saka Tatal, perjalanan menuju bengkel tersebut melewati jalan layang yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Tunjukkan Bukti Foto, Teman Terpidana Kasus Vina Sayangkan Kafi Anak Ketua RT Pasren Beri Keterangan Palsu

Sebelum sampai di jalan layang, Saka Tatal melihat polisi dari jauh dan sempat menduga polisi tersebut sedang mengadakan razia.

Ia kemudian berniat untuk memutar balik, tetapi malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Pada 8 Juli 2024, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk ditinjau kembali.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah