News

Reza Indragiri Sebut Kesimpulan Kasus Vina Cirebon Akan Berbeda Jika Bukti Ini Dibuka di Ruang Sidang, Apa Itu?

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 25 Jul 2024, 11:56 WIB
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih menimbulkan tanda tanya.

Terbaru, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal Bin Bagja dalam kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eky, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pada persidangan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan sekurangnya delapan bukti baru atau novum.

Mereka mengklaim bahwa bukti-bukti tersebut belum pernah disajikan dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Ada Bukti Penting Kasus Vina yang Belum Dibuka: Saya Yakin Pasti Ada

Tim penasihat hukum berharap novum ini dapat mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut sehingga hakim dapat memutuskan berbeda dari amar putusan Hakim PT Bandung yang sebelumnya memvonis Saka Tatal bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam tersebut membutuhkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kebenaran.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan bukti komunikasi elektronik para tersangka dan korban yakni Vina dan Eky sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini.

“Tadi saya katakan bukti komunikasi elektronik bukan gawai yang saya tagih sekarang itu bukan gawai tapi bukti komunikasi elektroniknya. Firasat saya mengatakan hasil disedot itu isi dari gawai tersebut terangkailah sekian banyak percakapan di dalamnya, itu yang saya butuhkan sebetulnya, yang saya cari yang saya harapkan”, ucap Reza Indragiri dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Kamis 27 Juli 2024.

“Bukan hanya bukti komunikasi elektronik para tersangka yang sekarang sudah berstatus sebagai terpidana tapi juga bukti komunikasi elektronik kedua korban”, sambungnya.

Baca Juga: Susno Duadji dan Reza Indragiri Didapuk Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum: Ini Luar Biasa

Reza mengatakan saat ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar setelah pukul 22.00 tak ada komunikasi apapun yang dilakukan korban.

Jika, setelah pukul 22.00 masih terdapat komunikasi maka semua rekonstruksi tak berlaku lagi atau runtuh semua.

“Di dalam kasus hukum ini kan disebut-sebut bahwa kedua korban ditemukan maaf jasadnya di jembatan pada jam 22.00. Pertanyaan saya, apakah benar setelah jam 22.00 praktis tidak ada komunikasi apapun yang dilakukan oleh kedua korban?" tanyanya.

"Jangan-jangan kalau dibuka akan tampak itu bahwa pasca jam 22.00 boleh jadi kedua korban masih dalam kondisi hidup. Nah kalau kedua korban masih hidup dalam waktu pasca jam 22.00, maka seluruh konstruksi kasus hukum ini runtuh dengan sendirinya”, lanjutnya.

Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Saksi Kunci Aep Menghilang, Begini Kata Reza Indagiri

Pakar Psikologi Forensik tersebut menyampaikan sangat berharap kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti perkataan Kapolri terkait pernyataan autokritik bahwa kerja 2016 tidak taat scientific.

“Saya berharap betul bukan pada Polda Jabar, terus terang dengan segala kerendahan hati, saya berharap pada Mabes Polri tindaklanjuti perkataan Pak Kapolri terkait testimoni autokritik bahwa 2016 tidak taat scientific," kata Reza.

Ia juga berharap bahwa bukti komunikasi elektronik para tersangka dan kedua korban dibawa dan dibuka ke ruang hukum.

Baca Juga: Saksi Aep Menghilang Usai Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri: Kita Patut Menaruh Kecurigaan

Reza juga mengatakan jika bukti tersebut dibawa ke ruang hukum, profesionalitas Polri selaku penegak hukum akan terukur secara objektif.

“Cobalah cari, buka dan bawa ke ruang hukum bukti komunikasi elektronik para tersangka dan kedua korban”, ujarnya.

“Profesionalitas Polri selaku penegak hukum, saya pikir juga akan terukur secara objektif seandainya mereka punya kerendahan hati untuk mencari bukti komunikasi elektronik itu untuk kemudian sekali lagi membawanya ke ruang hukum”, sambungnya.

Reza juga menegaskan dengan dibukanya komunikasi elektronik tersebut kesimpulan terhadap kasus pembunuhan Vina akan berbeda dan tersangka akan bebas.

“Siapa tahu kalau bukti komunikasi elektronik itu dibuka bahkan oleh Mabes Polri, simpulan kita tentang kasus Cirebon 2016 akan berbalik arah. Nasib para terpidana juga akan berbalik 180 derajat dari status terpidana menjadi orang bebas merdeka”, tutupnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah