News

Dedi Mulyadi: Tersangka Kasus Vina Cirebon Awalnya dari Orang Kesurupan

Oleh: Linda Wati Jumat 19 Jul 2024, 14:00 WIB
Dedi Mulyadi: Tersangka Kasus Vina Cirebon Awalnya dari Orang Kesurupan

AYOJAKARTA.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjadi salah satu orang yang terus menyuarakan kejanggalan kasus kematian Vina Cirebon dan Eki pada 2016 silam.

Dedi Mulyadi yakin bahwa delapan terpidana yang ditahan dalam kasus Vina Cirebon itu tak bersalah.

Ia juga menduga bahwa ada rekayasa di balik kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Terpidana Saka Tatal Meminta Dedi Mulyadi Menjadi Saksi di PK, Ini Tanggapan Dedi

Bukan tanpa alasan, politikus ini menyebutkan beberapa kejanggalan dalam penangkapan para terpidana.

Dalam berita acara kasus Vina 2016 silam, disebutkan bahwa ada tusukan menggunakan samurai.

Namun, Dedi menjelaskan tak ada bekas tusukan dan ternyata bukan samurai melainkan mandau.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Tak Usah Dicari Lagi karena Rekayasa, Ini Alasannya!

Selain itu, salah satu terpidana yaitu Rivaldi alias Ucil ternyata tak kenal dengan ketujuh terpidana lainnya.

Namun, kebetulan ia ditahan di polsek karena saat itu ingin berkelahi dengan temannya menggunakan samurai dan malah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Vina.

“Jadi ceritanya ada si Ucil atau Rivaldi yang ditangkap pada tanggal 29 Agustus. Dia mau berkelahi sama temennya, dia bawa samurai ditahan di polsek, dipertemukan mereka ditarik di polres,” kata Dedi Mulyadi dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: 5 Taktik Cerdas Dedi Mulyadi Ungkap Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah Besar Bebaskan Vonis Hukuman 7 Terpidana

Menurut Dedi, tersangka kasus Vina Cirebon ini berawal dari kesurupan Linda teman Vina.

Peristiwa kesurupan itu direkam dan rekaman tersebut diberikan kepada Iptu Rudiana.

“Padahal antara tujuh terpidana itu dengan Ucil tidak kenal, tapi kalau Ucil sama Linda kenal yang kesurupan itu dan ini menarik lho dalam sejarah hukum Indonesia bahwa tersangka lahir dari kesurupan,” tuturnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah