AYOJAKARTA.COM - Saka Tatal akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya membersihkan nama baiknya yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku memiliki bukti baru yang akan dijadikan sebagai senjata dalam persidangan PK untuk membela kliennya.
Titin menyampaikan bukti baru tersebut menjadi bukti nyata bahwa diduga tak ada pembunuhan maupun pemerkosaan dalam kasus Vina Cirebon.
“Bukti baru itu yang akan betul-betul membuktikan secara nyata bahwa tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang terjadi di tahun 2016,” kata Titin Prialianti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Kamis (18/7/2024).
Adapun bukti tersebut yaitu foto sebuah baut yang terdapat bekas daging.
Ia menjelaskan bahwa bukti tersebut sebelumnya sempat disampaikan saksi di persidangan.
“Sebetulnya bukti adanya daging yang tertinggal di baut itu hanya disampaikan saksi dalam keterangan di persidangan,” kata Titin.
“tetapi tidak pernah dibuktikan secara visual, sehingga kelihatannya majelis hakim mengabaikan keterangan saksi tersebut, jadi untuk visualnya saya baru mendapatkan dua bulan yang lalu,” imbuhnya.
Titin menjamin kalau bukti yang akan ia bawa merupakan otentik dan akurat.
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum lima terpidana lainnya juga sempat menunjukan bukti foto tersebut ke publik.
Otto Hasibuan menjelaskan bukti tersebut diambil dari tempat Vina maupun Eki ditemukan.
Mertua Jessica Mila itu juga menunjukan foto Vina di mana pada area wajah tak ada luka sabetan namun luka sabetan itu tertulis pada dakwaan.***